Apakah Seluruh Bagian Tubuh Anjing Najis?

‘Allamah asy-Syaukani18 (w. 1250 H) berkata, “Hukum ini berlaku khusus pada kasus jilatan anjing. Tidak ada keterangan di dalamnya yang menunjukkan bahwa seluruh bagian tubuh anjing; daging, tulang, darah, bulu, dan keringatnya adalah najis. Menyamakan semua bagian tersebut dengan jilatannya melalui qiyas sangatlah tidaklah tepat. Terlebih ada hadis dari Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, al-Hafizh al-Isma‘ili, al-Hafizh Abu Nu‘aim, dan Imam Baihaqi. Dalam hadis itu disebutkan bahwa pada masa Rasulullah ﷺ, anjing-anjing pernah kencing di masjid, lalu keluar-masuk di masjid, dan para sahabat tidak menyiram bagian masjid yang terkena kencing tersebut19.

Imam Bukhari juga meriwayatkannya tanpa lafaz “kencing”.Tapi riwayat versi al-Hafizh al-Ashili20 dari Ibrahim bin Ma‘qal dari Imam Bukhari dengan lafaz “kencing”. Riwayat ini bisa dijadikan alasan bahwa hadis tentang jilatan anjing memang harus dipahami sebatas jilatannya saja yang najis.

Ada hikmah tertentu di balik ketetapan tersebut yang tidak dapat kita ketahui. Kewajiban kita adalah mengikuti apa yang ditunjukkan oleh nas hadist, walaupun kita tidak memahami hikmah di balik ketetapan tersebut.

Alasan lainnya, adanya perintah mencuci bejana sebanyak tujuh kali dan menggunakan tanah pada salah satu cucian. Ini berbeda dari cara mencuci najis lainnya. Perbedaan ini menunjukkan bahwa hukum tersebut memang khusus karena suatu hikmah yang tidak kita ketahui21.”

Ada sebuaah kaidah fikih yang berbunyi, “كُلُّ نَجِسٍ مُحَرَّمَ الْأَكْلِ، وَلَيْسَ كُلُّ مُحَرَّمِ الْأَكْلِ نَجِسًا”. Yang artinya semua yang najis sudah pasti haram dimakan, tapi gak semua yang haram di makan dihukumi najis22.

Wallahu ta’ala a’lam

Masalah tentang najis anjing sangat luas dan memiliki banyak cabang pembahasan

BACA JUGA  Luasnya Makna "Bersuci" dalam Hadist Bilal

Yang dibahas di sini hanya satu cabang dari sekian banyak furu‘ yang ada. Yang dibahas di sini hanya salah satu furu‘-nya. Permasalahan lainnya, insyaallah akan menyusul. Saking banyaknya cabang yang bisa dibahas, Ibnu Hajar bilang kalo masalah ini lebih tepat di bikin satu kitab khusus23.

Halaman: 13456

  1. Pendapat yang beliau sampaikan ini murni dari ijtihadi beliau. Beliau sendiri merupakan seorang mujtahid yang juga menjabat sebagau qadhi qudhat di wilayah yaman [sumber: al-‘Allamah al-‘Amir Shadiq Hasan Khan (w. 1307 H), at-Taj wal Iklil, hal. 436-437; Mu’arrikh az-Zirikli (w. 1396 H), al-A’lam, jilid 6, hal. 298]. ↩︎
  2. Hadist nya shahih, diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya, no. 174. Tapi cukup banyak sudut pandang ulama memahami hadist ini, yang mungkin akan saya tulis di tempatnya tersendiri. Almuhim, hadist ini dijadikan dalil oleh ‘Allamah asy-Syaukani bahwa kurang tepat jika bagian tubuh lainnya dari anjing adalah najis dengan meng-qiyas kannya terhadap liur anjing. ↩︎
  3. Abu Muhammad Abdullah bin Ibrahim (w. 392 H). Salah satu periwayat kitab Shahih Bukhari dari Imam Abu Zaid al-Marwadzi, yang kemudian beliau sebarkan di wilayah Andalusia. Riwayat beliau termasuk yang terbaik dari jalur Imam Abu zaid al-Marwadzi. Abu Zaid al-Marwadzi sendiri mengambil Shahih Bukhari dari al-Farabri, murid dari Imam Bukhari (lihat: Dr. Jum’ah, Riwayat al-Jaami’, jilid 1, hal. 380; al-hafizh adz-Dzahabi, Siyar A’lam Nubala, jilid 15, hal. 10). ↩︎
  4. asy-Syaukani, aas-Sailul Jarrar al-Mutadaffiq ‘ala hada’iq al-azhar, hal. 26. ↩︎
  5. Ibnu Taimiyah, al-Qawa;id an-Nuraniyyah, hal. 33. ↩︎
  6. وَالْكَلَامُ عَلَى هَذَا الْحَدِيثِ وَمَا يَتَفَرَّعُ مِنْهُ مُنْتَشِرٌ جِدًّا، وَيُمْكِنُ أَنْ يُفْرَدَ بِالتَّصْنِيفِ، وَلَكِنَّ هَذَا الْقَدْرَ كَافٍ فِي هَذَا الْمُخْتَصَرِ. وَاللَّهُ الْمُسْتَعَانُ. الفتح 1\278 ↩︎
BACA JUGA  Apakah Khamr Najis?