Dalam semua sholat, entah itu sholat fardhu atau sunnah yang dilakukan berjamaah, selepas sholat seorang imam1 tidak seharusnya terus-menerus menghadap kiblat. Al-Hafizh Ibnu Mulaqqin (w. 804 H) menukil ucapan Imam al-Qarafi (w. 684 H) dari kitabnya ad-Dzakhirah:
“Ijma’ dari para ulama, bahwa selepas sholat seorang imam tidak terus menghadap kiblat. Ini berlaku untuk semua sholat (fardhu dan sunnah).”2
Dalil yang menjadi landasan ijma’ ini akan saya sebutkan di bagian berikutnya. Untuk hukumnya, terus duduk menghadap kiblat setelah sholat hukumnya makruh bagi imam3.
Kemudian terjadi selisih pendapat di antara para ulama mengenai mana yang lebih afdhal: beranjak pergi dari tempat shalatnya atau menghadap ke jamaah shalat. Ada empat pendapat yang bisa saya sebutkan di sini secara ringkas:
- Dianjurkan pindah dari tempat shalatnya begitu selesai shalat, dengan catatan di belakang shaf pria tidak ada jamaah wanita4. Ini adalah pendapat dari mazhab Syafi’iyyah5 dan sebagian ulama dari kalangan tabi’in, seperti Kharijah bin Zaid (w. 100 H).6
- Tergantung sholatnya. Jika setelahnya ada sunnah ba’diyyah, dianjurkan pindah tempat. Kalau tidak ada maka terserah: diam di tempatnya atau pindah. Ini adalah pendapat dari mazhab Hanafiyyah7, Imam Ahmad8 , dan tabi’in Ibrahim an-Nakha’i9.
- Lebih fleksibel dalam semua shalat, baik itu shalat fardhu atau sunnah. Entah setelahnya ada sunnah ba’diyyah atau tidak, imam bisa beranjak pergi atau sekedar berpaling menghadap jamaah. Ini adalah pendapat dari madzhab Hanabilah10.
- Imam tidak menetap di tempat shalatnya setelah salam, kecuali ketika sedang safar atau berada di sebuah halaman. Dalam dua kondisi tersebut, imam boleh memilih, tetap duduk di tempatnya atau pergi. Ini adalah pendapat dari mazhab Malikiyyah.11
- Berlaku juga bagi wanita yang menjadi imam untuk wanita lainnya. ↩︎
- Lihat: Ibnu Mulaqqin (w. 804 H), at-Taudhih li Syarh Jaami’ Shahih, jilid 7, hal. 293. ↩︎
- Lihat: Syaikh al-‘Utsaimin, Syarh al-Mumti’, jilid 4, hlm. 305 ↩︎
- Yakni dalam kondisi yang di mana shaf laki-laki dan wanita cukup berdekatan, yang beresiko jika berpindah tempat dapat terjadi ikhtilat. Tambahan ini juga berlaku untuk semua pendapat setelahnya (Lihat: al-Fayumi, Fathul Qarib, jilid 3, hal. 485). ↩︎
- Lihat: Imam Nawawi (w. 676 H), al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab, jilid 3, hal. 489; Imam al-Isnawi (w. 772 H), al-Muhimmat fi Syarh ar-Raudhah wa ar-Rafi’i, jilid 3, hal. 121. ↩︎
- Lihat: Imam Malik (w. 179 H), al-Mudawwanah, jilid 1, hal. 226. ↩︎
- Lihat: Imam al-Kasani al-Hanafi (w. 587 H), Badai’ ash-Shanai’, jilid 1, hal. 159. ↩︎
- Lihat: Ibnu Rajab (w. 775 H), Fathul Bari, jilid 7, hal. 438. ↩︎
- Lihat: Ibnu Rajab, Fathul Bari, jilid 7, hal. 438. ↩︎
- Lihat: Ibnu Qudamah (w. 620 H), al-Kaafi fi fiqh Imam Ahmad, jilid 1, hal. 261. ↩︎
- Lihat: Imam Malik (w. 179 H), al-Mudawwanah, jilid 1, hal. 226; al-Jubbi, Syarah Gharib Alfazh al-Mudawwanah, hal. 78. ↩︎