Apakah Seluruh Bagian Tubuh Anjing Najis?

Tanaman yang tumbuh di tempat najis, juga lebih mungkin terpengaruh oleh najis, entah itu dari baunya atau pengaruh lainnya. Berbeda dengan bulu yang sifatnya kering dan padat, yang tidak menunjukkan adanya pengaruh dari dalam tubuhnya yang najis.

Memang di sana ada ulama yang berpendapat bahwa tanaman yang tumbuh di tanah yang najis tetap di hukumi najis, karna qiyas mereka seperti hewan pemakan najis. Hewan-hewan seperti ini di larang Nabi untuk di makan. Menurut Ibnu Taimiyah, kenapa hewan-hewan demikian di larang di makan, itu karna ada ‘illat13 yang tampak jelas, yaitu bau busuk najis yang terlihat pada susu, telur, dan keringa hewan tersebut.

Pengaruh-pengaruh seperti ini, yang timbul dari sesuatu yang najis, entah itu karna memakannya atau karena tumbuh di atasnya, menjadi alasan sesuatu tersebut di hukumi najis. Pengaruh-pengaruh seperti ini sama sekali tidak di dapati pada bulu anjing. Sehingga menurut Ibnu Taimiyah tidak ada alasan untuk menajiskan bulu anjing.

KEtiga, menurut mayoritas ulama madzhan Hanafi, alasan kenapa anjing tidak termasuk najis ‘ain adalah karna anjing masih di perbolehkan oleh syariat14 dipakai kemanfaatannya seperti untuk menjaga15, berburu, di perjual belikan16, dan kemanfaatan lainnya. Pemanfaatan ini bukan hanya dibolehkan dalam kondisi darurat, tetapi juga dalam keadaan normal. Berbeda dengan babi 17.

Halaman: 12346

  1. Dalam ushul fiqh, ‘illah adalah penyebab atau alasan suatu hukum berlaku, yang artinya jika ‘illahnya tidak ada, maka hukum nya tidak berlaku. Seperti safar menjadi ‘illah bolehnya mengqashar shalat, jika safar tidak ada, maka tidak boleh mengqashar shalat (Dr. ‘Iyadh, Ushul Fiqh, hal. 146). ↩︎
  2. Rasululloh bersabda yang artinya, “Barang siapa memelihara anjing, selain anjing untuk berburu atau menjaga ternak, pahalanya akan berkurang dua qirath setiap hari.HR. Bukhari, no. 5481.

    Dari hadist ini mayoritas ulama dari madzhab Hanafi berpendapat bahwa kalau anjing ini najis ‘ain, tentunya tidak boleh diambil manfaatnya. Karna sesuatu yang dihukumi sebagai najis ‘ain tidak boleh dimanfaatkan menurut syariat, kecuali dalam keadaan darurat (referensinya bisa lihat di footnote no. 17) ↩︎
  3. Menjaga peternakan, ladang, dan semisalnya dari hal-hal yang tidak diinginkan [lihat: Imam al-Khottobi (w. 388 H), Ma’alim as-Sunan, jilid 4, hal. 206]. ↩︎
  4. Perlu diingat kalo ini diperbolehkan menurut madzhab Hanafi. Karna masalah jual beli anjing sendiri ada khilaf (Lihat: Ibnu Qudamah, al-Mughni, jilid 4, hal. 189-190). ↩︎
  5. Imam al-Kasani al-Hanafi (w. 587 H), Badai’ ash-Shanai, jilid 5, hal. 143; al-Hafizh al-‘Aini al-Hanafi (w. 855 H), al-Binayah Syarh al-Hidayah, jilid 1, hal. 419; Imam al-Babarti al-Hanafi (w. 786 H), al-‘Inayah Syarh al-Hidayah, jilid 1, hal. 93; Imam al-Marghinani al-Hanafi (w. 593 H, al-Hidayah, jilid 3, hal. 77-78 dan jilid 1, hal. 23; Imam Ibnu Nujaim al-Hanafi (w. 970 H), al-Bahru ar-Raiq, jilid 1, hal. 106-107 . ↩︎
BACA JUGA  Luasnya Makna "Bersuci" dalam Hadist Bilal