Daftar Isi
Najis pada Pakaian dan Tempat
Ijma’ dari para fuqaha bahwa tidak diperbolehkan bertayamum untuk menyucikan najis yang menempel pada pakaian atau benda-benda lain di luar anggota tubuh. Ini karena tayamum hanya dikhususkan untuk mensucikan badan.
Ibnu Taimiyah berkata:
“Adapun tayamum untuk najis pada pakaian, kami tidak mengetahui ada satu pun ulama yang berpendapat demikian. Bahkan, mereka semua sepakat bahwa najis pada pakaian dan tanah tidak bisa disucikan dengan tayamum.”
Najis pada Tubuh yang Tidak Bisa Dihilangkan
Apabila najis tersebut berada pada badan, namun tidak mampu menghilangkannya—baik karena ketiadaan air maupun karena risiko bahaya medis (seperti najis yang menempel pada luka). Apakah ia harus bertayammum dengan mengusap wajah dan kedua “tangannya”? Misal, jika najis nya berada di kepala yang terluka dan akan lebih parah jika menyiramnya dengan air, apakah tayammum dengan debu atau tanah itu bisa menyucikannya? Atau apa yang harus dilakukan dalam kondisi demikian.
Pendapat dari Mayoritas Fuqaha: Seseorang tidak bertayamum untuk najis secara mutlak. Ini adalah pendapat resmi dari mazhab Hanafi, Syafi’i, serta salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
Argumen Pendukung
Para ulama mendasarkan pendapat ini pada beberapa poin kuat:
- Keterbatasan Dalil Syariat: Syariat hanya mensyariatkan tayamum sebagai pengganti hadats (wudhu/mandi), bukan untuk menghilangkan najis. Nas-nas Al-Qur’an dan Hadits terkait tayamum hanya berbicara dalam konteks thaharah dari hadats, sehingga hukumnya harus dibatasi sesuai dengan apa yang disebutkan dalam nas tersebut.
- Karakteristik Najis: Tujuan dari menyucikan najis adalah menghilangkan wujud fisik (‘ain) najis tersebut. Secara logika dan fakta, wujud fisik najis tidak akan hilang hanya dengan mengusapkan debu (tayamum) ke wajah dan tangan.
- Ketidaksesuaian Anggota Tayamum: Tayamum hanya dilakukan dengan mengusap wajah dan tangan. Jika najis tersebut berada di kaki atau bagian tubuh lainnya, tentu tidak logis memerintahkan seseorang mengusap wajah untuk menghilangkan najis yang ada di kaki. Hal ini sama seperti tidak diperbolehkannya mencuci wajah untuk membersihkan najis yang berada di bagian tubuh lain.
Dan yang harus dilakukan adalah, Syaikh Dr. Husamuddin memberi arahan:
“Sesungguhnya agama Islam tegak di atas prinsip kemudahan, kesederhanaan, dan menghapus kesulitan. Allah Ta’ala berfirman: ‘Dia (Allah) tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama.’ (QS. Al-Hajj: 78). Allah Ta’ala juga berfirman: ‘Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.’ (QS. Al-Baqarah: 185).
Berdasarkan prinsip tersebut, maka seseorang bersuci sesuai dengan batas kemampuannya. Apabila memungkinkan untuk bersuci dengan sempurna, maka itu adalah nikmat yang sangat baik; namun jika tidak memungkinkan, maka ia bersuci sesuai kapasitas kemampuannya.
Apabila tidak mampu berwudhu sendiri, maka orang lain mewudhukannya. Ia juga wajib menyucikan tubuhnya dari najis serta shalat dengan pakaian yang suci. Namun, jika ia tetap tidak mampu (melakukannya), maka ia tetap shalat dengan kondisi apa adanya dan shalatnya sah. Begitu pula halnya dengan tempat shalat; jika memungkinkan untuk disucikan maka harus disucikan, namun jika tidak memungkinkan, ia tetap shalat di tempat tersebut.
Tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk menunda shalat hingga keluar dari waktunya hanya karena alasan ketidakmampuan untuk bersuci. Sebaliknya, ia harus bersuci semampunya, kemudian menunaikan shalat tepat pada waktunya, meskipun pada badan, pakaian, atau tempatnya masih terdapat najis yang tidak sanggup ia hilangkan”. Syaikh Shalih Al-Fauzan juga mengatakan hal serupa.
Wallahu ta’ala a’lam
Daftar Referensi:
- Mulakhas Al-Fiqh karya Syaikh Shalih Al-Fauzan, jilid 1 hal, 96, cetakan Riyadh: Dar Al-‘Ashimah.
- Fatawa Yasalunaka oleh Syaikh Dr. Husamuddin, jilid 2, hal. 242, cetakan Palestina: Maktabah Dandis.
- Syarh Al-Mumti’ milik Syaikh Al-Utsaimin, jilid 1, hal 377, cetakan Dar Ibnu Jauzi.
- al-Masail al-Mardiniyyah karya Ibnu Taimiyah, hal. 176, cetakan Mesir: Dar Al-Falah.
- Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, jilid 1, hal. 352, cetakan Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub.
- ِAl-Mabsuth karya Imam As-Sarkhasi, jilid 1 hall. 116, cetakan Mesir: Matba’ah As-Sa’adah.