Pendapat: Air Liurnya Najis, Kulit dan Bulunya Tetap Suci
Dalilnya:
Pertama10, berdalil dengan hukum asal segala sesuatu adalah suci. Sesuatu tidak boleh dihukumi najis atau haram tanpa dalil11.
Nabi ﷺ hanya memerintahkan agar wadah yang dijilat anjing dicuci tujuh kali, dan pada cucian pertama dicampur dengan tanah. Tidak ada disebut bahwa bagian tubuh anjing yang lain juga najis. Yang disebut dalam hadis dan diperintahkan untuk dicuci adalah wadah yang terkena jilatan anjing. Sehingga bagian tubuh lainnya yang dihukumi mayoritas ulama sebagai najis murni berdasarkan qiyas.
Kedua, menurut Taqiyuddin Ibnu Taimiyah, ada perbedaan antara liur dengan bulu anjing. Yang mana seharusnya bulu anjing tidak dihukumi najis hanya karna liurnya najis. Karna liur nya itu keluar dari dalam tubuh, sedangkan bulunya tumbuh di permukaan tubuh. Mayoritas fuqaha termasuk Hanabilah dan Syafiiyah, sepakat bahwa bulu dari bangkai hewan tetap suci12, sedangkan liurnya adalah najis. Begitu juga dengann tanaman yang dianggap suci walaupun tumbuh di tanah yang najis.
Lalu kenapa bulu anjing dihukumi najis, sedangkan kasus nya sama yaitu tumbuh dari sesuatu yang najis. Seharusnya bulu anjing lebih layak lagi di hukumi suci, karna bulu anjing hanya tumbuh dari tubuh najis, tanpa menyerap cairan najis secara langsung. Berbeda dengan tanaman yang tumbuh dan menyerap dari tanah yang najis.
- Dalil pertama ini saya ambil dari penjelasan Ibnu Taimiyah dalam kitabn beliau al-Fatawa al-Kubra, jilid 1, hal. 264-266. ↩︎
- ini merupakan cabang dari kaidah lima besar fikih, yaitu “اليقين لا يزول بالشك”. Kaidah cabangnya berbunyi “الأصلُ في الأشياءِ الطَّهارةُ
“, yang maknanya adalah hukum asal segala sesuatu adalah suci. Maka wajib menghukumi kesuciannya sampai ada dalil yang menunjukkan bahwa sesuatu tersebut najis [Lihat: Ibnu Taimiyah, al-Majmu’ al-Fatawa, jilid 21, hal. 542; Imam Ibnu Mazah al-Hanafi (w. 616 H), al-Muhith, jilid 5, hal. 361; al-Hafizh al-‘Iraqi asy-Syafi’i (w. 806 H), Tharhu at-Tatsrib, jilid 2, hal. 114; Imam Ibnu Hazm adz-Dzahiri (w. 456 H), al-Muhalla, jilid 2, hal. 394; Dr. Fadhl, al-Qawa’id al-Umm, hal. 592]. ↩︎ - Yakni bulu dari hewan-hewan tertentu yang sudah menjadi bangkai (najis), tapi bulu nya tetap dihukumi suci. ↩︎