Zikir Tasbih, Tahmid, dan Takbir: DIbaca Satu Per Satu atau Sekaligus?

Terdapat beberapa variasi zikir yang dapat dilakukan setelah shalat fardhu. Namun pembahasan disini akan fokus pada tata cara tasbih, tahmid, dan takbir yang dibaca masing-masing nya tiga puluh tiga kali.

Imam Muslim dalam Shahih-nya meriwayatkan sebuah hadist dari Qutaibah bin Sa’id, dari Laits, dari Ibnu ‘Ajlan, dari Sumay, dari Abu Shalih dari sahabat Abu Hurairah. Rasululloh ﷺ bersabda:

أَفَلَا أُعَلِّمُكُمْ شَيْئًا تُدْرِكُونَ بِهِ مَنْ سَبَقَكُمْ وَتَسْبِقُونَ بِهِ مَنْ بَعْدَكُمْ؟ وَلَا يَكُونُ أَحَدٌ أَفْضَلَ مِنْكُمْ إِلَّا مَنْ صَنَعَ مِثْلَ مَا صَنَعْتُمْ” قَالُوا: بَلَى: يَا رَسُولَ اللَّهِ! قَالَ “تُسَبِّحُونَ وَتُكَبِّرُونَ وَتَحْمَدُونَ، دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ، ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ مَرَّةً

Artinya, “Maukah kalian kuberitau sebuah amalan yang apabila kalian lakukan, maka kalian dapat mengejar orang-orang yang telah mendahului kalian, dan tidak ada seorang pun yang dapat mengejar kalian, serta menjadi yang terbaik di antara orang-orang sekitar kalian, kecuali jika ada yang melakukan amalan seperti yang aku beritau ini?” Para sahabat menjawab, “Tentu, wahai Rasululloh ﷺ.” Rasululloh ﷺ melanjutkan, “Kalian bertasbih, bertahmid, dan bertakbir tiga puluh tiga kali setiap kali selesai dari shalat fardhu1.”  

Masih dalam redaksi hadist yang sama, ada tambahan dari Imam Muslim dari jalur lain selain jalur Qutaibah bin Sa’id: 

Sumay berkata, “Aku menberitau hadist ini kepada keluargaku. Mereka pun berkata ‘Kamu keliru. Yang Nabi katakan adalah: Engkau bertasbih tiga puluh tiga kali, bertahmid tiga puluh tiga kali, dan bertakbir tiga puluh tiga kali.’” 

Sumay melanjutkan, “Maka aku kembali menemui Abu Shalih dan menceritakan ucapan keluargaku. Lalu Abu Shalih memegang tanganku dan berakata, ‘Allahu Akbar, wa Subhanallah, wal hamdulillah; Allahu akbar, wa subhanallah, wal hamdulillah’ (begitu seterusnya) sampai jumlah tiga puluh tiga kali untuk semua kalimat tersebut secara bersamaan.’” HR. Muslim, no. 595.

Halaman: 1 2 3 4

  1. Mayoritas ulama menafsirkan kata “Shalat” dalam hadist ini atau hadist lainnya yang serupa adalah shalat fardhu (Sumber: al-Hafizh Badruddin al-‘Aini, Umdah al-Qari Syarh Sahih Bukhari, jilid 6, hal. 130). ↩︎