Kata Pengantar: Pembahasan dalam halaman ini merupakan kumpulan dari berbagai referensi kitab-kitab para ulama yang kemudian disusun kembali menjadi satu. Mulai dari kamus bahasa arab (al-Gharaib wal Ma’ajim) , takhrij dan hukum hadist, fikih, fatwa, kitab syarah hadist atau tafsir untuk penerjemahan ayat dan hadist, dan lainnya. Seringnya hanya menyebutkan satu pendapat para ulama, agar pembahasan tidak terlalu melebar pada khilaf fiqih yang luas, bisa jadi akan berbeda dengan fatwa atau pendapat ulama lain yang pembaca pegang atau tau, mengingat luasnya ruang lingkup ijtihad dalam masalah ini, sehingga tulisan ini bisa menjadi referensi tambahan dari perspektif berbeda untuk fikihnya pembaca. Referensi yang bergaris biru dapat diklik untuk merujuk langsung pada sumber kitab dalam versi Maktabah Syamilah atau pdf archive.
Daftar Isi
Batasan untuk Sirr dan Jahr
Sirr, batas minimalnya adalah sekadar menggerakkan lisan tanpa suara, sedangkan batas maksimalnya adalah suara yang hanya terdengar oleh diri sendiri.
Adapun untuk jahr, batasan terendahnya adalah suaranya dapat didengar oleh dirinya sendiri serta orang yang berada di dekatnya, sementara batas tertingginya tidak terbatas. Ketentuan Ini berlaku untuk laki-laki. Sedangkan bagi perempuan ada sedikit perbedaan, yaitu pada jahr, batas minimal dan maksimalnya adalah sama, yakni suaranya hanya sebatas terdengar oleh dirinya sendiri saja (Sumber: Imam Abul Hasan Ali1, Kifayat Thalib ar-Rabbani, jilid 1, hal 549-551; Imam Lughah al-Jauhari, as-Sahhah Taj Lughah, jilid 6, hal. 2528).
Penjelasan mengenai batasan ini berfungsi untuk menentukan kapan suatu ucapan dikategorikan sebagai sirr atau jahr. Apabila ucapan berada di bawah batas minimal atau melampaui batas maksimal yang telah ditentukan, maka ucapan tersebut akan didefinisikan sebagai sirr atau jahr, sesuai dengan istilah yang tepat untuk kondisi tersebut.
Hukumnya
Disunnahkan ketika berzikir setelah shalat mengucapkannya dengan sirr; Ini merupakan pendapat mayoritas ulama2. Karna hukum asal zikir adalah mengucapkannya secara sirr3, berdalil dengan keumuman firman Allah ta’ala:
ا{وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ } ا
“Dan ingatlah Rabbmu dengan penuh ketundukan, rasa takut, dan tanpa menjahrkan suaranya4.” (QS. al-A’raf: 205).
Dan ucapan Nabi ﷺ ketika mendengar sahabatnya mengeraskan suara mereka ketika bertahlil dan bertakbir,
إنكم لا تدعون أصم ولا غائباً
“Sesungguhnya kalian tidak sedang menyeru kepada Rabb yang tidak mendengar atau yang tidak melihat5.” (HR. Bukhari, no. 2992)
Dan sabda Nabi ﷺ,
خير الذكر الخفي
“Sebaik-baik dzikir itu yang suaranya di sirr kan6.” Hadist ini diriwayatkan oleh al-Hafizh Abdurrazak as-Shan’ani dalam Mushannafnya no. 34377, Imam Waki’, Imam Ahmad, Imam Abu Ya’la (w. 307 H), Ibnu Hibban, dan masih banyak lagi. Hadist ini statusnya dhaif tapi dengan adanya berbagai riwayat lain sebagai penguat (syawahid) lafaz hadist ini bisa naik derajat menjadi Hasan Lighairih (Sumber: Tahqiq Syaikh Dr. Sa’ad as-Syatsri7 untuk kitab al-Matalib al-‘Aliyah karya al-Hafizh Ibnu Hajar, jilid 13, hal. 652).
- Beliau adalah Nuruddin Abul Hasan ‘Ali bin Muhammad al-Mishri. Lahir di Kairo, Mesir setelah shalat Ashar pada tanggal tiga bulan Ramadhan tahun 875 H. Seorang Imam, ‘Alim, ‘Amil, Syaikh Shalih, Faqih, Muallif, Muhaqqiq. Beliau berguru kepada al-Hafizh Jalaluddin as-Suyuthi, dan sejumlah ulama lainnya rahimahullah (Sumber: Durratul Hijaal 3\253; Syajarah an-Nur 1\392-392) ↩︎
- Sumber: al-Hafzih Ibnu Rajab, Fathul Bari, jilid 7, hal. 398-399; Imam Nawawi, al-Minhaj Syarh Sahih Muslim, jilid 5, hal. 84 ↩︎
- Lihat: Imam al-Mardawi, Tashih al-Furu’, jilid 2, hal. 231; Syaikh Abdullah ar-Ruuqi, Nataj al-Fikr fi Ahkam dzikr, hal. 184; Website resmi Syaikh Masyhur Alu Sulaiman, Hukum Menjahrkan Zikir setelah Shalat. ↩︎
- Lihat: Syaikh al-Utsaimin, Syarh Riyadhus Salihin, jilid 5, hal. 538. ↩︎
- Lihat: Syaikh al-Utsaimin, Syarh Aqidah Wasitiyah, jilid 2, hal. 54. ↩︎
- Lihat: Badan Fatwa Mesir, Fatawa Dar al-Ifta Mesir, jilid 9, hal. 19; al-‘Allamah as-Shan’ani, at-Tanwiir Syarh Jami’ Shagir, jilid 2, hal. 242; Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, al-Fatawa al-Kubra, jilid 4, hal. 246. ↩︎
- Anggota Haiah Kibarul Ulama Arab Saudi periode 1426-1431 H hafizahulloh (Source: Website resmi Syaikh). ↩︎