Hukumnya
Pelaksanaan takbir pada Idul Fitri dihukumi sunnah berdasarkan kesepakatan mayoritas ulama.
Daftar Isi
Ibnu Katsir berkata, “Mayoritas ulama mengambil landasan syariat takbir Idul Fitri dari ayat ini:
قال اللهُ تعالى: وَلِتُكْمِلُوا العِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ [البقرة: 185]
‘…agar kalian menyempurnakan bilangannya, mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, serta senantiasa bersyukur’ (QS. Al-Baqarah: 185).“
Waktu Pelaksanaan Takbir Idul Fitri
Terdapat perbedaan pandangan di antara mereka mengenai batasan waktu pelaksanaan takbir Idul Fitri.
Sebagian besar ulama berpandangan bahwa takbir Idul Fitri tidak dimulai sejak malam hari, melainkan baru dikumandangkan saat seseorang bertolak menuju tempat shalat hingga dilaksanakannya shalat. Pendapat ini dipegang oleh Ibnu Umar bersama sejumlah sahabat, tabi’in, Imam Malik, Imam Ishaq bin Rahuyah, Imam Ahmad dan Abu Tsaur1.
Al-Hafizh Ibnu Mundzir menyebutkan deretan tokoh yang dari kalangan sahabat dan tabi’in yang memegang pendapat ini, di antaranya sahabat Ali bin Abi Thalib, Abu Umamah, Ibnu Umar, dan dari pemuka-pemuka tabi’in Sa’id bin Jubair, Abdurrahman bin Abi Laila, Umar bin Abdul Aziz, Ibrahim an-Nakha’i, Abu Zinad, Aban bin Utsman bin Affan, Abu Bakr bin Muhammad, al-Hakam dan Hamad. Imam Al-Auza’i menyatakan bahwa hal ini merupakan praktik yang lazim dilakukan oleh banyak kalangan pada masa itu.
Pendapat lain: Takbir dimulai sejak malam Idul Fitri yakni ketika hilal terlihat terus berlanjut hingga berangkat ke tempat shalat, dan sampai imam keluar memimpin shalat. Ini merupakan pandangan mazhab Syafi’i, Hanbali, dan Maliki (fil qaul).
Al-Faqih Ibnu Rusyd Al-Hafid menjelaskan bahwa sebab perbedaan pendapat mereka adalah karena syariat takbir ditularkan melalui praktik amal, bukan riwayat perkataan yang membatasi waktunya secara spesifik. Ketika para sahabat berbeda dalam praktiknya, generasi setelah mereka pun ikut berbeda pendapat.
Disebutkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu anhu mengeraskan suara takbirnya pada hari Idul Fitri ketika berangkat menuju tempat shalat, hingga imam keluar. Atsar ini diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni [1712], Al-Hakim [1106] dengan lafaz untuk kedua hari raya, dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra [6128]. Sanadnya dinilai shahih secara mauquf oleh Al-Hafizh Ibnu Al-Mulaqqin dan Syaikh Albani.
Batas Akhir Takbir Idul Fitri
Waktu takbir Idul Fitri berakhir seiring dengan dilaksanakannya shalat Id. Ini adalah pendapat mazhab Maliki, mazhab Syafi’i (mu’tamad), serta salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Pendapat ini pula yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah, Syekh Bin Baz, dan Syekh Ibnu Utsaimin.
Mengeraskan Suara dan Hukum bagi Wanita
Disunnahkan untuk mengeraskan suara takbir pada dua malam hari raya di dalam masjid, rumah, jalan, dan pasar.
Dahulu Ibnu Umar berada di kemah di Mina, lalu orang-orang di masjid mendengarnya bertakbir dan mereka pun ikut bertakbir. Orang-orang di pasar juga ikut bertakbir hingga Mina bergemuruh oleh suara takbir2. Imam Ahmad berkata: “Ibnu Umar selalu bertakbir pada kedua hari raya, dan kami mengagumi hal tersebut.”
Imam Zakaria Al-Anshari memberikan pengecualian: “Wanita dikecualikan dari anjuran mengeraskan suaranya (yang sampai terdengar) jika ia hadir di tengah jamaah yang bukan mahramnya. Hukum yang sama juga berlaku bagi khuntsa.”
Takbir Berjamaah
Imam Syafi’i berkata, “begitu hilal bulan Syawal terlihat, aku menyukai agar kaum muslimin bertakbir, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, di masjid, pasar, jalanan, hingga di dalam rumah. Keutamaan ini juga tidak terbatas pada kondisi tertentu; baik bagi mereka yang sedang dalam perjalanan (musafir) maupun yang sedang menetap di rumah (mukim), dalam keadaan apa pun dan di mana pun mereka berada3, disunnahkan untuk menampakkan syiar takbir tersebut.”
Syaikh Bin Baz berkata, “Apa yang dilakukan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu di Mina dulu, bukanlah takbir berjamaah dalam satu komando. Beliau mengeraskan suaranya justru sebagai pengingat bagi orang lain agar ikut menghidupkan sunnah. Efeknya, orang-orang di sekitarnya pun ikut bertakbir secara spontan.
Jadi, setiap individu bertakbir atas kesadaran sendiri-sendiri. Tidak ada kesepakatan atau desain untuk menciptakan paduan suara takbir yang seragam dari awal sampai akhir.”
Wallahu ta’ala a’lam
Daftar Referensi:
- Al-Hafizh Badruddin al-‘Aini (w. 855 H), al-Binayah Syarh al-Hidayah, jilid 3, hal. 134.
- al-Hafizh Ibnu Katsir (w. 774 H), Tafsir al-Qur’an al-Azhim, jilid 2, hal. 186
- al-Faqih Ibnu Rusyd al-Hafid (w. 595 H), Bidayatul Mujtahid, jilid 1, hal. 232.
- Syaikh al-Utsaimin, Majmu’ Fatawa wa Rasail, jilid 16. hal. 216.
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (w. 728 H), Majmu’ Al-Fatawa, jilid 24, hal. 221.
- Imam al-Adawi (w. 1189 H), Hasyiyah al-Adawi ala Kifayatut Thalib Ar-Rabbani, jilid 1, hal. 394.
- Imam al-Bahuti (w. 1051 H), Kasysyaf Al-Qina’ ‘an Matn Al-Iqna’, jilid 2, hal. 57.
- al-Hafizh Ibnu Mulaqqin (w. 804 H), Al-Badr Al-Munir, jilid 5, hal. 35.
- Syaikh Albani, Irwa’ Al-Ghalil No. 650
- Imam Zakariya al-Anshari ( w. 926 H), Asna Al-Mathalib fi Syarh Raudh Ath-Thalib, jilid 2, hal. 211.
- Imam Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab, jilid 5, hal. 41.
- Syaikh Bin Baz, Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, jilid 13, hal. 20-24.
- Abu Tsaur (w. 240 H): Ibrahim bin Khalid, seorang Imam, al-Hafizh, al-Hujjah, dan Mujtahid. Beliau merupakan mufti Irak dan ahli fikih dari suku Al-Kalbi yang menetap di Baghdad. Beliau juga memiliki julukan (kunyah) Abu Abdullah.
Diantara guru-guru beliau rahimahullah, Sufyan bin Uyainah, Waki’ bin al-Jarrah, Ibnu Aliyyah, Imam Syafi’i dan masih banyak lagi.
Diantara murid beliau, Abu Dawud, Ibnu Majah dan lainnya. (sumber: Siyar A’lam Nubala 12\72-72) ↩︎ - Dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya secara mu’allaq dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu. Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Taghliq al-Ta’liq (2/379) berkata, “al-Hafizh Said bin Manshur (w. 227 H) membawakan atsar tersebut dalam kitabnya as-Sunan dengan sanad yang lengkap dan bersambung. Riwayat ini bersumber dari Sufyan, dari ‘Amru, hingga bermuara pada Ubaid bin ‘Umair. Rangkaian sanad atsar ini berstatus shahih. ↩︎
- Pengecualian berlaku ketika seseorang berada di tempat-tempat yang sifatnya kotor, seperti kamar mandi atau toilet. Ustadz dr. Hani Faqih. Beliau adalah dosen bidang Hadis dan Ilmu Hadis di Fakultas Hadis, Universitas Islam Madinah memberikan penjelasan, “Meskipun status keshahihan hadis ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama, secara prinsip dasar, kita tetap dituntut untuk memuliakan asma Allah. Hal ini mencakup kewajiban menjaga kesucian dzikir dengan tidak mengucapkannya di tempat-tempat yang tidak layak atau kotor, seperti kamar mandi dan toilet.” (Sumber: Syarh Mukhtashar al-Muhammadiyah, hal. 64). ↩︎
- Abu Tsaur (w. 240 H): Ibrahim bin Khalid, seorang Imam, al-Hafizh, al-Hujjah, dan Mujtahid. Beliau merupakan mufti Irak dan ahli fikih dari suku Al-Kalbi yang menetap di Baghdad. Beliau juga memiliki julukan (kunyah) Abu Abdullah.
Diantara guru-guru beliau rahimahullah, Sufyan bin Uyainah, Waki’ bin al-Jarrah, Ibnu Aliyyah, Imam Syafi’i dan masih banyak lagi.
Diantara murid beliau, Abu Dawud, Ibnu Majah dan lainnya. (sumber: Siyar A’lam Nubala 12\72-72) ↩︎ - Dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya secara mu’allaq dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu. Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Taghliq al-Ta’liq (2/379) berkata, “al-Hafizh Said bin Manshur (w. 227 H) membawakan atsar tersebut dalam kitabnya as-Sunan dengan sanad yang lengkap dan bersambung. Riwayat ini bersumber dari Sufyan, dari ‘Amru, hingga bermuara pada Ubaid bin ‘Umair. Rangkaian sanad atsar ini berstatus shahih. ↩︎
- Pengecualian berlaku ketika seseorang berada di tempat-tempat yang sifatnya kotor, seperti kamar mandi atau toilet. Ustadz dr. Hani Faqih. Beliau adalah dosen bidang Hadis dan Ilmu Hadis di Fakultas Hadis, Universitas Islam Madinah memberikan penjelasan, “Meskipun status keshahihan hadis ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama, secara prinsip dasar, kita tetap dituntut untuk memuliakan asma Allah. Hal ini mencakup kewajiban menjaga kesucian dzikir dengan tidak mengucapkannya di tempat-tempat yang tidak layak atau kotor, seperti kamar mandi dan toilet.” (Sumber: Syarh Mukhtashar al-Muhammadiyah, hal. 64). ↩︎