Sirr ketika Berzikir setelah Shalat

Ada pengecualian untuk hukum asal zikit adalah di sirr kan, yaitu jika terdapat dalil khusus yang mensunnahkannya untuk di-jahr kan seperti adzan, talbiyah, bacaan shalat jahriyyah, takbir pada dua idul fitri8, dan yang semisalnya. Juga berlaku jika terdapat suatu keperluan untuk menjahrkan suara, seperti untuk tujuan pengajaran tata cara zikir kepada yang belum tau, atau kebutuhan lainnya9. Seperti pada hadist Ibnu Abbas dari tabi’in Abu Ma’bad, beliau bercerita,

 أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ: أَنَّ رَفْعَ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ حِينَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنَ الْمَكْتُوبَةِ، كَانَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ ﷺ

“Ibnu Abbas memberitahuku: Bahwa menjahrkan suara saat berzikir ketika orang-orang selesai menunaikan salah fardhu, telah dilakukan pada masa Nabi ﷺ.” HR. Bukhari, no. 841.

Ibnu Abbas juga berkata,

كُنْتُ أَعْرِفُ انْقِضَاءَ صَلَاةِ النَّبِيِّ ﷺ بِالتَّكْبِيرِ

“Aku tau kapan selesainya shalat fardhunya Nabi dengan terdengarnya suara takbir dari zikir Beliau . HR. Bukhari, no. 842.

Imam Syafi’i memaknai hadist ini pada pengertian bahwa mereka para sahabat menjahrkan suaranya hanya dalam waktu singkat untuk tujuan mengajarkan tata cara zikir, bukan sebagai amalan yang dilakukan secara rutin. Menurut Imam Nawawi ini adalah pendapat yang kuat, yaitu men-sirr kan suara ketika zikir kecuali jika ada kebutuhan untuk pengajaran10, maka di-jahr kan. Setelahh mereka mengerti, maka kembali men-sirr kannya11.

Masih dalam penjelasan dari Imam Syafi’i, “Sebab, secara garis besar riwayat yang telah kami tulis, termasuk hadist ini (Ibnu Abbas) atau hadist lainnya, tidak menyebutkan adanya bacaan tahlil maupun takbir setelah salam. Memang disebutkan bahwa Nabi berzikir setelah shalat sebegaimana yang sudah saya jelaskan sebelumnya. Ada juga hadist yang menyebutkan bahwa Nabi beranjak pergi setelah shalat tanpa dzikir (yang terdengar). Istrinya Ummu Salamah pun menyebutkan tentang Nabi yang berdiam di tempat shalatnya, namun tidak disebutkan Nabi menjahrkan zikirnya. Maka aku menganggap bahwa beliau tidaklah diam (tidak zikir) melainkan berzikir tapi dengan men-sirr kan suaranya.”

Halaman: 1 2 3

  1. Lihat: Imam Nawawi, al-Minhaj Syarh Sahih Muslim, jilid 17, hal. 25; Fatawa Syabkah Islamiyah, Fatwa No. 19124. ↩︎
  2. Lihat: Imam Nawawi, al-Minhaj Syarh Sahih Muslim, jilid 17, hal. 26; Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, al-Fatawa al-Kubra, jilid 4, hal. 246. ↩︎
  3. Lihat: al-Hafizh Ibnu Hajar, Fathul Bari, jilid 2, hal. 326. Didalam teks arabnya tertulis: ….”المختار”. Ini termasuk kata-kata tarjih dari Imam Nawawi ketika beliau menguatkan salah satu pendapat berdasarkan kuatnya dalil di antara berbagai pendapat yang ada (SUmber: Imam Nawawi, at-Tahqiq, hal. 32. ↩︎
  4. Source: Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari (w. 926 H), Asna Matalib, jilid 1, hal. 478. ↩︎