Amalan ini juga dilakukan oleh para ulama’ dari kalangan tabi’in, seperti al-Hasan
al-Bashri, Qatadah bin Di’amah, Ma’mar bin Rasyid, dan lainnya. Mereka tetap
melakukan qunut witir pada kapan saja, tapi tidak untuk separuh awal bulan
Ramadhan9.
Inilah pendapat ketiga, yakni qunut witir dilakukan kapan saja sepanjang tahun, kecuali pada separuh awal bulan Ramadhan. Pendapat ini seperti menggabungkan pendapat pertama dan kedua, tapi ada sedikit perbedaan. Pendapat pertama, qunut witir dilakukan setiap malam sepanjang tahun, pendapat kedua, qunut witir hanya dilakukan diseparuh akhir bulan Ramadhan. Adapun alasan yang mendasari pendapat ketiga sudah disebutkan diatas (Sumber: al-Hafizh Ibnu Mundzir, al-Isyraf ‘ala Madzahib al-Ulama, jilid 2, hal. 271; Imam Ibnu Abi Umar, as-Syarhu al-Kabir, jilid 1, hal. 719).
Posisi Qunut dalam Shalat Witir
Qunut dilakukan pada rakaat terakhir jika shalat witir lebih dari satu rakaat, namun jika melakukan shalat witir hanya dengan satu rakaat, maka qunutnya dilakukan pada rakaat tunggal tersebut. Qunutnya bisa dilakukan sebelum atau sesudah rukuk. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,“Para ahli fikih dari kalangan ahli hadits, termasuk Imam Ahmad, mereka membolehkan melakukan qunut sebelum atau sesudah ruku’, dikarenakan adanya sunnah yang shahih mengenai kedua cara tersebut.” (Sumber: Imam ar-Rafi’i, asy-Syarhul Kabir, jilid 2, hal. 126; Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, jilid 23, hal. 100).
Sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Semua itu pernah kami
(para sahabat) lakukan, yaitu qunut sebelum atau sesudah ruku’“. Atsar ini
dikeluarkan Ibnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah no. 1183 dengan sanad yang shahih10. Konteks atsar ini pada saat mereka melakukan qunut nazilah dalam sholat Subuh.
Menurut Syaikh Dr. Muhammad bin Umar Bazmul11, meskipun qunut witir boleh dilakukan sebelum atau sesudah ruku, namun yang afdhal adalah melakukannya sebelum ruku, karna itu yang sering dilakukan oleh Nabi ﷺ dan mayoritas sahabatnya (Sumber: Dr. Muhammad bin Umar Bazmul, Bugyatul Muthatawwi’, hal. 68-69; al-Ahadist wal Atsar al-Waridah fi Qunut Witr, hal. 49).
Pertama, penuturan dari sahabat Ubay bin Ka’ab radhiyallahuanhu,
إن رسول الله ﷺ كان يوتر فيقنت قبل الركوع
“Rasululloh ﷺ dahulu melakukan qunut witir sebelum ruku’”. (HR. Abu Dawud no. 1427 dan lainnya, dinilai sahih oleh Syaikh Albani dalam kitabnya al-Irwa’ al-ghalil, no. 426).
- al-Hafizh Ibnu Mundzir, al-Ausath fi Sunan wal Ijma wal Ikhtilaf, jilid 5, hal. 207; al-Hafizh Abdurrazak as-Shan’ani, Mushannaf, no. 4995 ↩︎
- Lihat: al-Hafizh Ibnu Mulaqqin, al-Badru al-Munir, jilid 3, hal. 630. ↩︎
- Lektor Kepala Departemen Al-Kitab wa al-Sunnah, Fakultas Dakwah dan Ushuluddin, Universitas Umm Al-Qura, Makkah. ↩︎