Qunut witir memang disunnahkan secara mutlak, tetapi melaksanakannya secara rutin setiap malam bukanlah hal yang dianjurkan. Syaikh Albani berkata, “Ketika kami katakan bahwa Nabi melakukan qunut hanya sesekali, dikarenakan kami telah menelusuri hadis-hadis yang menyebutkan tentang shalat witir Nabi ﷺ yang jumlahnya sangat banyak seperti dari Aisyah dan Ibnu Abbas dan selain mereka berdua radhiyallahu ‘anhum yang sama sekali tidak menyebutkan adanya praktik qunut dalam shalat witir beliau ﷺ.
Oleh karena itu, cara mengompromikan (al-jam’u) antara dalil yang menetapkan adanya qunut dengan riwayat-riwayat yang tidak menyebutkannya adalah dengan menyimpulkan bahwa: Nabi ﷺ terkadang melakukan qunut dan terkadang pula meninggalkannya, dan ini juga menjadi bukti bahwa qunut dalam witir bukanlah sebuah kewajiban, melainkan sekadar sunnah yang dianjurkan”. (Sumber: Syaikh Albani, Ashlu Sifat Shalat Nabi, catatan kaki no. 1, jilid 3, hal. 969-970.
Syaikh al-‘Utsaimin berkata, “Meskipun qunut dalam shalat witir dihukumi sebagai amalan sunnah, namun menjadikannya rutinitas yang dilakukan terus-menerus setiap malam bukanlah bagian dari sunnah“. (Sumber: Syaikh al-Utsaimin, Majmu’ fatawa wa Rasa’il).
Pelaksanaan qunut dalam shalat witir memiliki penekanan khusus pada paruh kedua bulan Ramadhan, tepatnya dimulai sejak malam keenam belas. al-Hafiizh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya [no. 7122] menyebutkan bahwa dahulu ketika Umar bin Khattab menjabat sebagai Khalifah, beliau radhiyyalahu anhu memerintahkan Ubai bin Ka’ab tuk melakukan qunut di separuh akhir bulan ramadhan, dimulai dari malam ke-16 Ramadhan. Status atsar ini Hasan li Ghairih8.
- Sumber: Dr. Muhammad bin Umar Bazmul, al-Ahadist wal Atsar al-Waridah fi Qunut al-WItr Riwayah wa Dirayah, hal. 9 dan 69; Hakimi, al-’Atiq Mushannaf Jami’ Li Fatawa Asshab Nabi, jilid 6, hal. 45-46 ↩︎