Haruskah Membaca Ta’awudz pada Tiap Rakaat?

Hukum Membaca Ta’awudz

Membaca ta’awudz (isti’adzah) sebelum memulai bacaan di dalam shalat merupakan salah satu sunnah shalat secara mutlak, baik dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah.

Dalilnya, firman Allah Ta’ala:

فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

“Apabila engkau hendak membaca Al-Qur’an, maka mohonlah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98).

Dalam ayat ini, Allah memerintahkan untuk berta’awudz saat membaca Al-Qur’an. Perintah tersebut bersifat umum, sehingga mencakup aktivitas membaca Al-Qur’an baik di dalam maupun di luar shalat.

Mengapa Sunnah Bukan Wajib?

Firman Allah فاستعذ (beristi’adzahlah) yang berbentuk kata perintah (amr) tidak dimaknai sebagai kewajiban, melainkan hanya anjuran?

Hal ini dikarenakan perintah dalam ayat tersebut sifatnya adalah pemberitahuan (i’lam) dan anjuran (nadb), bukan sebuah keharusan (ilzam). Para ulama telah mencapai kesepakatan (ijma’) bahwa membaca ta’awudz ketika hendak membaca Al-Qur’an—baik di dalam maupun di luar shalat—hukumnya adalah sunnah.

Imam Ath-Thabari memberikan penjelasan dalam tafsirnya:

“Firman Allah {Mohonlah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk} bukanlah perintah yang bersifat wajib, melainkan sebuah pemberitahuan dan anjuran. Hal ini dikarenakan tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama (ijma’) bahwa siapa pun yang membaca Al-Qur’an tanpa membaca ta’awudz maka ia sama sekali tidak dianggap telah meninggalkan suatu kewajiban.”

Mengulang Ta’awudz pada Setiap Rakaat

Para ulama seperti Imam Syafi’i Imam Ahmad (fi riwayah), dan Ibnu Taimiyah menganjurkan untuk membacanya pada setiap rakaat, mereka berdalil dengan firman Allah ta’ala:

فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

Sisi pendalilan (Wajh Istidlal)

Perintah untuk berta’awudz tidak berdiri sendiri sebagai satu kali instruksi yang selesai di rakaat pertama, melainkan terikat erat dengan aktivitas membaca Al-Qur’an itu sendiri sebagai alasannya (‘illah). Dalam kaidah ushul fiqh, perintah yang dikaitkan dengan suatu syarat atau dibatasi oleh suatu sifat, menuntut pengulangan perintah tersebut setiap kali syarat atau sifatnya berulang. Terlebih lagi jika syarat atau sifat tersebut menjadi alasan (‘illah) dalam sebuah hukum, seperti firman Allah Ta’ala yang artinya: ‘Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka berwudhulah’ (QS. Al-Ma’idah 6).
Rakaat Baru = Bacaan Baru: Karena setiap rakaat hendak memulai bacaan Al-Fatihah yang baru, maka “sebab” untuk berta’awudz itu muncul kembali. Inilah alasan kuat bagi mereka yang menganjurkan pengulangan ta’awudz di tiap rakaat.

Mengapa Ta’awudz Identik dengan Rakaat Pertama?

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:

“Masyhurnya (penyebutan ta’awudz) pada rakaat pertama dalam hadist-hadist yang ada, serta kurang populernya riwayat mengenai bacaan ta’awudz Nabi ﷺ pada rakaat-rakaat selanjutnya, disebabkan oleh konteks hadis tersebut yang sedang memaparkan tata cara doa istiftah. Namun, keumuman firman Allah: ‘Apabila kamu membaca Al-Qur’an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah’ [QS. An-Nahl: 98], menunjukkan tuntutan untuk berta’awudz pada setiap awal rakaat saat memulai bacaan. Para ulama seperti Al-Hasan Al-Bashri, ‘Atha, dan Ibrahim An-Nakha’i menganjurkan membaca ta’awudz di setiap rakaat. Ibnu Sirin juga selalu membacanya di setiap awal rakaat.”

Ibnu Hajar mengisyaratkan bahwa anjuran ta’awudz di dalam shalat yang termaktub dalam hadits-hadits Nabi ﷺ umumnya disampaikan dalam satu rangkaian dengan penyebutan doa istiftah. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam riwayat dari Abu Sa’id al-Khudri, Ali bin Abi Thalib, Aisyah, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhum, dan para sahabat lainnya. Karena doa istiftah secara khusus hanya dibaca pada rakaat pertama, maka penyebutan ta’awudz pun ikut terbatasi pada rakaat tersebut dalam riwayat-riwayat yang ada.

Sebagai contoh, dalam hadits dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

“Suatu malam Rasulullah ﷺ melaksanakan shalat, beliau bertakbir kemudian (membaca istiftah) dengan: ‘Subhanakallahumma wa bihamdika wa tabarakasmuka wa ta’ala jadduka wala ilaha ghairuka’, kemudian beliau ﷺ beristi’adzah.” (HR. Ad-Darimi no. 1275. Status hadits: Maqbul/dapat dipakai).

Kutipan dari Para Ulama Mengenai Sunnah Ini

  1. Imam Al-Haramain al-Juwayni1:

“Pendapat yang paling shahih adalah seseorang berta’awudz pada setiap awal rakaat, berurutan langsung dengan bacaan Al-Qur’an di dalamnya.”

  1. Al-Qadhi Husain2:

“(Ta’awudz dibaca) pada setiap rakaat, karena bacaan Al-Qur’an di setiap rakaat merupakan aktivitas membaca yang berdiri sendiri (tidak terkait dengan bacaan pada rakaat sebelumnya atau setelahnya) . Sementara rukun-rukun (shalat) yang memisahkan antara satu rakaat dengan rakaat lainnya telah memutus keterhubungan antara bacaan pertama dengan bacaan kedua.”

  1. Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad:

“Basmalah (dibaca) pada setiap surat yang dimulai oleh seseorang. Adapun isti’adzah (ta’awudz) di awal shalat adalah perkara yang dituntut, dan jika seseorang melakukannya di setiap awal rakaat, maka itulah yang semestinya.”

Referensi:

  • Al-Inshaf karya Imam Al-Mardawi (w. 881 H), jilid 3, hal. 677, cetakan Kairo: Hajar lit Thiba’ah wa an-Nasyr
  • Talkhis Al-Habir karya Al-Hafizh Ibnu Hajar (w. 852 H), jilid 2, hal 652, cetakan Riyadh:Dar Adwa As-Salaf.
  • Alfiyyah karya Al-Hafizh As-Suyuthi (w. 911 H), hal, 12, cetakan Mesir: Maktabah Al-Ilmiyyah.
  • Nihayah Al-Matalib karya Imam Al-juwayni, jilid 2, hal. 137, cetakan Jeddah: Dar Al-Minhaj
  • At-Ta’liqaat Karya Al-Qadhi Husain, jilid 2, hal. 739, cetakan Mekkah: Maktabah Nizar.
  • Syarh Sunan Abi Dawud oleh Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad, jilid 189, hal. 19.
  • Al-Furu’ Karya Imam Ibnu Muflih (w. 763 H), jilid 2, hal. 170, cetakan Beirut: Muassasah Ar-Risalah.
  • Tafsir Ath-Thabari (w. 310 H), jilid 17, hal. 293, cetakan Makkah: Dar At-Tarbiya Wal Turath.
  • Al-Ibhaj fi Syarh Al-Minhaj karya Al-Hafizh As-Subki (w. 771 H), jilid 2, hal. 55, cetakan Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah.

  1. seorang Imam besar, sekaligus Imamul Haramain. Nama lengkapnya adalah Abu al-Ma’ali, Abdul Malik putra dari Imam Abu Muhammad Abdullah bin Yusuf al-Juwayni. Ia berasal dari daerah Juwayn, dijuluki sebagai imamul haramain karna beliau hijrah dari Naisabur ke Makkah dan Madinah selama empat tahun untuk mengajar dan berfatwa. Beliau juga menyusun berbagai karya tulis (w. 478 H). (Lihat: Siyar A’lam Nubala dll) ↩︎
  2. Beliau adalah seorang imam yang agung, sosok yang kemasyhurannya telah melampaui berbagai penjuru dunia. Al-Qadhi Husain bagaikan gunung fikih yang kokoh dan menjulang tinggi; seorang cendekiawan yang hanya bisa ditandingi oleh orang-orang yang juga mulia ilmunya. Beliau adalah ‘singa’ dalam penelitian dan debat, yang mampu membuat lawan bicaranya kelu dan tak berdaya. Nama lengkapnya Abu Ali Al-Husain bin Muhammad bin Ahmad Al-Marwarrudzi, yang lebih dikenal dengan sebutan Al-Qadhi Husain (w. 462 H). (Sumber: Thabaqat karya Al-Hafizh As-Subki (w. 771 H)) ↩︎

  1. seorang Imam besar, sekaligus Imamul Haramain. Nama lengkapnya adalah Abu al-Ma’ali, Abdul Malik putra dari Imam Abu Muhammad Abdullah bin Yusuf al-Juwayni. Ia berasal dari daerah Juwayn, dijuluki sebagai imamul haramain karna beliau hijrah dari Naisabur ke Makkah dan Madinah selama empat tahun untuk mengajar dan berfatwa. Beliau juga menyusun berbagai karya tulis (w. 478 H). (Lihat: Siyar A’lam Nubala dll) ↩︎
  2. Beliau adalah seorang imam yang agung, sosok yang kemasyhurannya telah melampaui berbagai penjuru dunia. Al-Qadhi Husain bagaikan gunung fikih yang kokoh dan menjulang tinggi; seorang cendekiawan yang hanya bisa ditandingi oleh orang-orang yang juga mulia ilmunya. Beliau adalah ‘singa’ dalam penelitian dan debat, yang mampu membuat lawan bicaranya kelu dan tak berdaya. Nama lengkapnya Abu Ali Al-Husain bin Muhammad bin Ahmad Al-Marwarrudzi, yang lebih dikenal dengan sebutan Al-Qadhi Husain (w. 462 H). (Sumber: Thabaqat karya Al-Hafizh As-Subki (w. 771 H)) ↩︎