Dua Waktu Diam (Saktah) dalam Shalat

Nabi ﷺ memiliki dua waktu diam (saktah) dalam shalatnya:

Diam yang pertama: Dilakukan di antara takbiratul ihram dan bacaan (Al-Fatihah) untuk membaca istiftah, karna diam ini abu huroiroh bertanya:
“Wahai Rasululloh, apa yang engkau baca saat engkau diam di antara takbir (takbiratul ihram) dan bacaan (Al-Fatihah)?” .Beliau ﷺ menjawab: “Aku membaca: ‘Allahumma ba’id baini…dst’. (HR. An-Nasai no, 895. Disahihkan Syaikh Albani di Al-Irwa no, 8)

Diam yang kedua: Diam ini dilakukan setelah selesai membaca surat tepat sebelum melakukan ruku, dan durasi diam disini singkat sebagai pemisah antara bacaan surat dan takbir ruku’.

Dalilnya, hadits dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

“Bahwasanya Rasulullah ﷺ melakukan dua kali diam: pertama, saat beliau baru saja memulai shalat (untuk membaca istiftah), dan yang kedua, sesaat setelah beliau menyelesaikan bacaan surat (sebelum melakukan ruku).” (HR. Ahmad no. 20243).

Penjelasan Mengenai Istilah “Diam”: Mengapa saktah yang pertama disebut sebagai “diam” padahal Nabi ﷺ sedang membaca doa istiftah? Hal ini dikarenakan dalam konteks hadits tersebut, posisi Rasulullah ﷺ adalah sebagai imam dan Samurah bin Jundub sebagai makmum. Samurah menyebutnya sebagai “diam” karena Nabi ﷺ tidak mengeraskan suaranya saat membaca istiftah. Bagi makmum, Nabi ﷺ tampak seperti sedang diam sejenak sebelum akhirnya mengeraskan suara untuk memulai bacaan Al-Fatihah.

Analisis Status Hadis Samurah bin Jundub

Secara sanad, seluruh perawi dalam riwayat Imam Ahmad ini adalah para perawi yang tsiqah (terpercaya) dan sahih. Namun, titik yang menjadi bahan perdebatan para ulama terletak pada ketersambungan sanad (ittishal) antara Al-Hasan Al-Bashri dengan sahabat Samurah bin Jundub.

Titik Perdebatan: Apakah Al-Hasan Mendengar Langsung?

Permasalahan muncul karena adanya perbedaan penilaian apakah Al-Hasan Al-Bashri benar-benar mendengar hadis ini langsung dari Samurah.

  • Sebagian ulama menilai Al-Hasan tidak mendengar langsung dari Samurah, sehingga hadis ini dianggap terputus (munqathi’) dan berstatus lemah.
  • Namun, banyak pakar hadis lainnya meyakini bahwa Al-Hasan benar-benar mendengar riwayat dari Samurah, sehingga status hadis ini menjadi Sahih.

Dukungan Para Pakar Hadis

Di antara jajaran ulama besar yang menguatkan pendapat bahwa Al-Hasan Al-Bashri mendengar langsung dari Samurah adalah:

  • Imam Ali Al-Madini dan muridnya, Imam Al-Bukhari.
  • Imam At-Tirmidzi.
  • Imam Al-Hakim.
  • Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah.
  • Syaikh Ahmad Syakir (Pakar hadis kontemporer).
  • …dan para ulama ahli hadis lainnya.

Argumentasi Syaikh Bin Baz

Syaikh Bin Baz termasuk yang menguatkan pendapat ini. Beliau menjelaskan alasan logis dan historisnya, “Sangat tidak masuk akal jika mereka tidak pernah bertemu dan Al-Hasan tidak mengambil hadits darinya kecuali hanya hadits tentang aqiqah saja, padahal para Tabi’in sangat antusias untuk menemui para Sahabat dan menimba ilmu dari mereka. Fakta-fakta inilah yang memperkuat pendapat ulama yang menyatakan bahwa Al-Hasan memang mendengar hadits dari Samurah secara mutlak.

Pendapat yang menyatakan bahwa Al-Hasan benar-benar mendengar hadits yang disampaikan dari Samurah merupakan pendapat yang kuat. Alasannya, Samurah tinggal di Basrah dan wafat pada tahun 58 atau 59 Hijriah, sementara Al-Hasan juga tinggal di Basrah pada masa yang sama.”

Beberapa Nukilan Ulama Terkait Sunnah Ini

Al-Qadhi Abu Ya’la1 berkata, “Adanya riwayat dari Nabi ﷺ bahwa beliau memiliki dua waktu diam (saktah): diam saat pembukaan shalat (setelah takbiratul ihram) dan diam setelah selesai membaca surat. Nabi ﷺ senantiasa diam sejenak setelah selesai membaca surat sebelum beliau ruku, hingga napasnya kembali teratur. Namun, kebanyakan imam shalat saat ini justru melakukan hal yang sebaliknya.

Karna itu, Imam Ahmad menghasung apabila telah selesai membaca surat, agar tetap berdiri tegak dan diam sejenak hingga napasnya kembali normal sebelum melakukan ruku.”

Imam At-Tirmidzi berkata, “Ini merupakan pendapat banyak ahli ilmu; mereka menganjurkan bagi seorang imam—termasuk bagi siapa saja yang shalat sendirian, baik pria maupun wanita—untuk diam sejenak (saktah) setelah memulai shalat (guna membaca istiftah) dan setelah selesai merampungkan bacaan surat sebelum melakukan ruku’. Pendapat inilah yang dipegang oleh Imam Ahmad, Ishaq, dan rekan-rekan kami (dari kalangan ahli hadis).”

Letak Saktah Kedua: Antara Al-Fatihah atau Sebelum Ruku?


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Disebutkan bahwa pendapat yang kuat mengenai hadits Samurah adalah: jeda diam (saktah) yang kedua itu letaknya tepat sebelum ruku. Demikianlah riwayat yang dinukilkan dari Al-Hasan (Al-Bashri) oleh mayoritas perawi, di antaranya: Humaid Ath-Thawil, Yunus, Asy’ats, dan Qatadah pada awalnya—meskipun kemudian Qatadah meriwayatkannya sebagai diam setelah Al-Fatihah.

Jeda diam di akhir bacaan surat ini sifatnya hanya sebentar saja; tujuannya agar napas kembali teratur sehingga imam bisa beristirahat sejenak, sekaligus untuk memisahkan antara bacaan surat dengan takbir ruku. Selain itu, hal ini dimaksudkan agar tidak ada bagian bacaan surat yang terbawa ke gerakan ruku, atau sebaliknya, tidak ada takbir yang diucapkan saat masih posisi berdiri sempurna.

Adapun diam setelah membaca Al-Fatihah, maka hal itu tidaklah disunnahkan menurut keterangan di sini. Mengapa? Karena sunnah yang datang hanya menyebutkan dua kali diam saja, maka tidak disyariatkan adanya diam yang ketiga. Lagipula, diam di dalam shalat pada dasarnya tidak disyariatkan kecuali karena ada keperluan, dan di posisi tersebut (setelah Fatihah) tidak ada keperluan mendesak untuk diam. Selain itu, hal tersebut dianggap memisahkan antara Al-Fatihah dengan surat yang mengikutinya, sehingga hal itu tidak disyariatkan.”

Kecuali jika memang ada kebutuhan untuk diam, misalnya seseorang ingin membaca sebuah surat lalu ia membaca basmalah sebelum memulainya, atau ia diam sejenak untuk memikirkan (mengingat) surat apa yang hendak ia baca, dan alasan-alasan serupa lainnya.”

Perlu diingat juga, posisi diam sejenak ini menyesuaikan dengan apa yang sedang di baca. Pada rakaat ketiga dan keempat (dalam shalat Dzuhur, Ashar, dan Isya) atau rakaat ketiga (dalam shalat Maghrib), di mana hanya membaca Al-Fatihah tanpa surat tambahan, maka jeda diam (saktah) tersebut secara otomatis dilakukan tepat setelah membaca Al-Fatihah. Hal ini dikarenakan Al-Fatihah adalah akhir dari seluruh bacaan berdiri pada rakaat tersebut, sehingga saktah dilakukan sebelum melakukan ruku guna memisahkan bacaan dengan takbir.

Wallahu ta’ala a’lam

Referensi:

  • I’lam Muwaqi’in karya Ibnul Qayyim, cetakan Darul Kutub Al-Ilmiyyah:Beirut, jilid 2, hal. 96.
  • Dars Bulugul Maram bersama Syaikh Binbaz, bab: Mandi, no hadist. 112.
  • Talkhis Al-Habir karya Al-Hafizh Ibnu Hajar, cetakan Riyadh:Dar Adwa As-Salaf, jilid 3, hal. 1028,
  • Musnad karya Imam Ahmad dengan tahqiq dari Syaikh Syua’ib Al-Arnauth dll, cetakan Beirut: Muassasah Ar-Risalah.
  • Thabaqat Al-Hanabilah, karya Al-Qadhi Abu Ya’la, cetakan Kairo: Matba’ah As-Sunnah Al-Muhammadiah, jilid 1, hal. 362.
  • Syarhul ‘Umdatul Fiqh karya Ibnu Taimiyah, cetakan Riyadh: Dar Atha’at Al-Ilmi, jilid 2, hal. 748.
  • Sunan At-Tirmidzi, cetakan Darul Al-Garbi Al-Islami:Beirut, jilid 1, hal. 291.

  1. Muhammad bin al-Husain, seorang Syaikh, Imam, ulama besar pada zamannya, serta menjabat sebagai Hakim Agung (Qadhi al-Qudhat). Beliau lebih dikenal dengan Abu Ya’la (w. 458 H). (Sumber: ِAl-Maqsad Al-Arsyad karya Al-Hafizh Ibnu Muflih) ↩︎

  1. Muhammad bin al-Husain, seorang Syaikh, Imam, ulama besar pada zamannya, serta menjabat sebagai Hakim Agung (Qadhi al-Qudhat). Beliau lebih dikenal dengan Abu Ya’la (w. 458 H). (Sumber: ِAl-Maqsad Al-Arsyad karya Al-Hafizh Ibnu Muflih) ↩︎