Apakah Khamr Najis?

(Terjemah dari Fatwa Syaikh Al-Utsaimin – Nur ‘ala Darb, jilid 7 hal 2)

Pertanyaan: Apakah khamr itu najis secara fisik (hissiyyah)? Artinya, apakah kita wajib menjauhinya, mencuci baju, badan, atau wadah jika terkena khamr, atau tidak perlu?

Jawaban:

1. Pendapat Pertama Mayoritas Ulama/Jumhur

Mayoritas ulama berpendapat bahwa khamr itu najis secara fisik. Segala sesuatu yang terkena khamr—baik badan, baju, wadah, karpet, dll—wajib dicuci sama seperti mencuci bekas air kencing atau kotoran.

Dalil mereka:

  • AlQur’an: “Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib adalah rijsun (najis) termasuk perbuatan setan.” (QS. Al-Maidah: 90). Kata Rijsun di sini diartikan sebagai najis fisik, diperkuat dengan ayat lain tentang babi yang juga disebut Rijsun (najis).
  • Hadits: Hadits Abu Tsa’labah Al-Khusyani saat bertanya tentang memakai wadah orang kafir. Nabi ﷺ bersabda: “Jangan makan di sana, kecuali jika kalian tidak menemukan wadah lain, maka cucilah dan makanlah di sana.” Alasan perintah mencuci ini karena mereka biasa meletakkan khamr dan daging babi di wadah tersebut.

2. Pendapat Kedua Tidak Najis Secara Fisik

Pendapat kedua menyatakan bahwa khamr tidak najis secara fisik (fisiknya suci tapi haram dikonsumsi).

Dalil:

  • Hukum Asal: Segala sesuatu hukum asalnya adalah suci sampai ada dalil kuat yang menajiskannya.
  • Haram ≠ Najis: Tidak semua yang haram itu najis. Racun itu haram, tapi tidak najis kalau kena baju. Kaidah fikihnya: “Setiap yang najis pasti haram, tapi tidak setiap yang haram itu najis.”
  • Sejarah Perintah Khamr: Saat khamr diharamkan, para sahabat langsung membuangnya di jalan-jalan kota Madinah. Kalau khamr itu najis fisik, mereka tidak mungkin membuangnya di jalanan umum karena Nabi ﷺ melarang membuang najis di tempat lewatnya orang.
  • Wadah tidak dicuci: Para sahabat membuang khamr dari wadahnya tapi tidak diperintahkan mencuci wadah tersebut. Ada juga riwayat di Sahih Muslim tentang pria yang membawa satu kantong kulit berisi khamr untuk dihadiahkan ke Nabi ﷺ. Saat tahu itu haram, pria itu menumpahkannya di depan Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ tidak menyuruhnya mencuci kantong kulit tersebut. Kalau itu najis, pasti Nabi ﷺ menyuruhnya mencuci.

Syaikh Al-Utsaimin menjelaskan dalil yang dipakai mayoritas ulama:

  • Tentang Ayat “Rijsun”: Allah menyebutkan najis tersebut sebagai “Rijsun min ‘amalisy syaithan” (Najis dari perbuatan setan). Ini najis secara perbuatan/maknawi, bukan zatnya. Buktinya, di ayat yang sama ada “Judi” dan “Berhala”. Apakah meja judi atau patung berhala kalau kita pegang bikin tangan kita najis? Tentu tidak. Maka khamr yang satu paket di ayat itu juga begitu.
  • Tentang Hadits Wadah: Perintah mencuci wadah orang kafir bisa jadi tujuannya untuk benar-benar memutus hubungan dari kebiasaan mereka, bukan mutlak karena najis. Karena dalam ilmu hadits, “najis” tidak bisa ditetapkan hanya berdasarkan kemungkinan (ihtimal).

Pengertian Khamr

1. Secara Bahasa: Khamr berarti “penutup” atau “sesuatu yang menghalangi”, itu sebabnya kerudung wanita disebut sebagai “Khimar”, karena fungsinya adalah untuk menutupi. Begitu juga khamr, ia disebut demikian karena ia “menutupi” atau menghalangi akal sehat seseorang.

2. Secara Istilah: Khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak. Tidak peduli apakah itu terbuat dari perasan anggur, kurma, gandum, jelai (barley), atau bahan lainnya, yakni mabuk yang membuat pemakainya kehilangan fungsi akal sehat dan persepsinya.

Referensi:

  • Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Kairo: Maktabah Kairo, jilid 9, hal. 159.
  • Ibnu Faris, Mu’jam Maqayis Lughoh, Kairo: Maktabah Musthafa Al-Babi, jilid 2, hal. 215.
  • Ibnul Atsir, An-Nihayah, Beirut: Maktabah Ilmiyyah, jilid 2, hal 77-79.
  • ِAbdul Ghani, Mu’jam Al-Ghani.