Istilah dan Gelar Ulama

Penjelasan singkat mengenai gelar ulama seperti Syaikhul Islam, Al-Allamah, dll.

Asy-Syaikh: Memiliki beberapa pengertian, salah satunya merujuk pada al-muallim dan al-ustadz yang memiliki kedudukan tinggi. Al-Muallim adalah sosok pendidik yang menjadikan pengajaran ilmu kepada murid sebagai profesi utamanya. Al-Ustadz adalah seseorang yang mahir dalam suatu hal, atau pakar dalam suatu bidang yang ia ajarkan kepada orang lain. Sumber:al-Masyaikhah al-Baghdadiyah 1\51 karya al-Hafizh Abu Thahir as-Salafy,al-Misbah al-Munir 1\14 karya Imam al-Fayumi dan Mu’jam Lughah Fuqaha hal. 442 karya Syaikh Muhammad Rawas Qal’aji ↩︎

Al-Imam: Merupakan gelar ilmiah yang tidak disematkan oleh para ulama kecuali kepada sosok yang telah mencapai tingkatan ilmu tertinggi. Melalui keluasan ilmunya serta inovasinya dalam berbagai bidang disiplin ilmu, ia mampu membuat para ulama lain mengakui keunggulan dan kapasitas ilmiahnya.

penyematan gelar ‘Al-Imam’ memiliki kriteria yang lebih longgar dibandingkan istilah ‘Syaikhul Islam’. Karena Nabi ﷺ sendiri menyebut orang yang memimpin shalat di masjid sebagai “Imam”, meskipun makmumnya hanya berjumlah dua orang.

Namun, gelar ini tidak lantas diberikan secara serampangan. Gelar ini hanya layak disematkan kepada sosok yang memang menjadi teladan (qudwah) dan memiliki pengikut dan memiliki pengaruh yang nyata dalam Islam, seperti Imam Ahmad, Imam Al-Bukhari, Imam Muslim, dan ulama lainnya rahimahumullah. Sumber: at-Tanbiihat al-Mujmalah hal. 25 karya al-Hafizh Salahuddin al-‘Ala’i dan al-Qaulul Mufid (2\252) milik Syaikh al-‘Utsaimin. ↩︎

Al-Allamah: Merupakan bentuk penekanan (sighah mubalaghah) yang digunakan untuk menyebut sosok dengan kedalaman ilmu yang luar biasa. Dalam kitab Hidayat ar-Raghib (1\18), al-Fakih Ibnu Qa’id menjelaskan bahwa gelar ini disematkan kepada ulama yang telah menguasai disiplin ilmu logika (ma’qul) maupun teks dalil (manqul). Penguasaan dasar-dasar ilmu tersebut memungkinkannya untuk memahami cabang ilmu lainnya secara mandiri.

Imam Ilmu Nahwu Al-Jauhari dalam ash-Shihah (5\1990) berkata, “Merujuk pada seseorang yang sangat berilmu. Huruf ha (ta’ marbuthah) di akhir kata tersebut berfungsi untuk penekanan (mubalaghah), seolah-olah mereka memaksudkan sosok tersebut sebagai orang yang sangat cerdas dan piawai.” ↩︎

Mujtahid: Adalah seorang pakar fikih yang memiliki kemampuan untuk menggali hukum-hukum syariat langsung dari dalil-dalilnya yang terperinci. Al-Faqih at-Thufi berkata, ” Yang disebut mujtahid adalah orang yang memiliki kriteria ijtihad dan telah memenuhi kelayakannya”. Sumber: Syarh Mukhtasar (3\577) milik al-Faqih -at-Thufi dan Syarh Qawa’id al-Ushul (23\20) milik Syaikh Ahmad al-Hazimi.  ↩︎

Syaikhul Islam: Gelar ini menunjukkan bahwa sosok yang menyandangnya telah memenuhi kriteria kepemimpinan dalam agama, mencakup kedalaman ilmu terhadap al-Qur’an dan Hadist Nabi ﷺ, pengamalan atas ilmu tersebut, serta dedikasi dalam mendakwahkannya. Karena itu, ia layak menjadi rujukan bagi kaum muslimin dalam menghadapi persoalan-persoalan agama yang mereka hadapi.

Syaikh al-‘Utsaimin berkata, “Penyematan gelar Syaikhul Islam sebagaimana yang diberikan kepada Ibnu Taimiyah atau Muhammad bin Abdul Wahhab perlu ditinjau kembali berdasarkan maknanya. Jika gelar ini dimaknai sebagai ‘Syekh Mutlak’ atau pemimpin tertinggi yang menjadi rujukan tunggal bagi seluruh umat Islam, maka penggunaan tersebut dianggap tidak tepat. Secara hierarki, Abu Bakar ash-Shiddiq jauh lebih berhak atas kedudukan tersebut sebagai manusia terbaik setelah para Nabi. Namun, jika gelar tersebut digunakan untuk merepresentasikan peran tokoh dalam menghidupkan kembali ajaran islam serta memberikan pengaruh yang baik dalam membela agama, maka tidak mengapa.” Sumber: ar-Rad al-Wafir hal. 51 karya al-Hafizh Ibnu Nashiruddin dan al-Qaulul Mufid (2\251) milik Syaikh al-‘Utsaimin.

Al-Faqih: Merupakan gelar yang hanya dicapai oleh sosok yang memiliki kemampuan untuk mentakhrij hukum bagi persoalan-persoalan baru berdasarkan kaidah yang sudah ada, menguasai peta perbedaan pendapat di antara para ulama, serta sangat mahir dalam seluk-beluk mazhab yang ditekuninya. Takhrij adalah Istilah digunakan baik oleh ahli fikih maupun ahli usul fikih (ushuliyyun). Secara makna, takhrij merupakan salah satu metode penyimpulan hukum (istinbath). Di kalangan mereka, takhrij berarti mengeluarkan hukum dengan cara mencabangkan masalah baru kepada teks (pernyataan) imam mazhab dalam kasus yang serupa, atau menyimpulkannya berdasarkan prinsip-prinsip dasar dari imam mazhab tersebut. Sumber: at-Tanbiihat al-Mujmalah hal. 25 karya al-Hafizh Salahuddin al-‘Ala’i.

Al-Hafizh: Dalam istilah Ahli Hadist  merujuk kepada ulama yang menguasai seratus ribu hadis, baik dari segi redaksi (matan) maupun seluk-beluk para perawinya (sanad). Sumber: Jam’ul Wasa’il fi Syarh Syama’il (1\6) karya Imam Al-Mula ‘Ali Al-Qarii.

Al-Qadhi: Hakim. Qadhi al-Qudhat (Hakimnya para hakim):

Qadhi berarti hakim, sedangkan Al-Qudhat berarti para hakim; huruf Al (pada Al-Qudhat) berfungsi untuk menunjukkan keumuman (lil ‘umum).

Penggunaan gelar ini serupa dengan penyematan istilah ‘Raja Diraja’ (Malikul Amlak) atau ‘Sultan para Sultan’, dan gelar-gelar serupa yang menunjukkan pengaruh serta kekuasaan.

kedudukan seorang Qadhi diatas mufti. Jika Mufti hanya sebatas memberikan fatwa, seorang Qadhi memiliki otoritas untuk memaksakan ketetapan hukum dan fatwa.

Seorang Qadhi menghimpun tiga fungsi sekaligus:

  1. Persaksian (Asy-Syahadah): Ia bersaksi bahwa keputusan ini adalah hukum Allah, dan bahwa hak berada pada pihak yang dimenangkan atas pihak yang kalah.
  2. Fatwa (Al-Ifta): Ia mengabarkan tentang hukum Allah dan syariat-Nya.
  3. Memaksa (Al-Ilzam): Ia memaksa kedua belah pihak yang bersengketa untuk tunduk pada keputusan hukum yang telah ia tetapkan.

Syaikh al-‘Utsaimin berkata, “Penyebutan Qadhi al-Qudhat secara mutlak hukumnya haram, karena dengan hal tersebut menjadikan seseorang sebagai sekutu bagi Allah dalam perkara yang tidak berhak disandang kecuali oleh Allah; karena tidak ada seorang pun yang berhak menjadi Qadhil Qudhat (Hakim dari segala hakim), Hakimul Hukkam (Penguasa dari segala penguasa), atau Malikul Amlak (Raja dari segala raja), kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebab, Allah-lah Sang Hakim di atas setiap hakim, Dialah pemilik segala keputusan hukum, dan kepada-Nya segala urusan dikembalikan, sebagaimana yang Allah sebutkan di dalam Al-Qur’an. Yang diperbolehkan adalah Jika menyandarkan kata “Al-Qudhat” (para hakim) tersebut dan membatasinya pada kelompok tertentu, wilayah tertentu, atau zaman tertentu seperti penyebutan: Qadhil Qudhat (Hakim Tertinggi) dalam bidang Fikih, atau Hakim Tertinggi di Kerajaan Arab Saudi, atau Hakim Tertinggi di Mesir, Syam, dan sejenisnya. Sumber: al-Qaulul Mufid (2\250) milik Syaikh al-‘Utsaimin.