Kriteria Mengucapkan Bacaan Shalat yang Benar

Syarat Mutlak: Gerakan Lisan dalam Bacaan Shalat

Para ulama dari empat madzhab sepakat bahwa didalam salat seseorang harus melafazkan bacaan-bacaan salat dimulut. Hal ini mencakup seluruh rangkaian zikir shalat, mulai dari Takbiratul Ihram, membaca Al-Fatihah dan surat, hingga zikir-zikir lainnya seperti: takbir intiqal, tasmi’ (sami’allahu liman hamidah), tahmid (rabbana wa lakal hamd), zikir rukuk dan sujud, bacaan duduk di antara dua sujud, tasyahud, shalawat, doa perlindungan dari empat perkara (fitnah dajjal, azab kubur, dll), hingga salam, dan seterusnya.

Jika bacaan hanya dibaca dalam hati tanpa adanya gerakan lisan, maka bacaanya tidak dianggap. Tanpa gerakan lidah, aktivitas tersebut tidak memenuhi definisi “membaca” (qira’ah) secara bahasa maupun syariat, melainkan hanya aktivitas hati (tafakkur).

Apakah Harus Sampai Terdengar?

Terkait teknis pelafazannya, para ulama berbeda pandangan mengenai apakah bacaan tersebut harus terdengar oleh telinga sendiri atau cukup dengan menggerakkan lisan saja.

  • Syaikh al-’Utsaimin berkata, “Pendapat yang benar insyaallah adalah: Tidak harus bacaanya terdengar oleh telinga sendiri. Cukup syaratnya hanya benar-benar bacaanya diucapkan di mulut.”
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, ‘Cukup dengan melafazkan huruf-hurufnya (menggerakkan lidah dan bibir) meskipun tidak terdengar suaranya.”
  • Imam Ats-Tsauri juga menegaskan hal yang sama, bahwa tidak ada syarat bacaan itu harus terdengar. Cukup dengan membentuk huruf-hurufnya di mulut saja itu sudah cukup.
  • Imam Al-Karkhi (w. 340 H) menjelaskan alasanya, “yang namanya ‘membaca’ itu adalah kerjaan lidah untuk menyusun huruf, dan itu sudah terpenuhi dengan melafazkannya. Sementara “mendengar” itu urusan telinga, bukan lidah, jadi tidak pas kalau dijadikan standar sah atau tidaknya sebuah bacaan.”
  • Ibnu Qayyim menyebutkan bahwa sebenarnya tidak ada dalil yang mewajibkan seseorang sampai harus memperdengarkan bacaan salatnya. Hal ini tidak ditemukan dasarnya, baik secara bahasa, kebiasaan masyarakat (‘urf), maupun syariat. Selain itu, memang tidak ada kesepakatan ulama (ijma’) yang mengharuskan hal tersebut.
Pengecualian dalam Kondisi Darurat

Kewajiban menggerakkan lisan ini gugur dalam kondisi darurat, misalnya bagi orang yang sakit atau memiliki uzur tertentu sehingga tidak mampu menggerakkan mulutnya. Dalam situasi seperti ini, cukup bagi seseorang untuk menghadirkan bacaan tersebut di dalam hati.

Wallahu ta’ala a’lam.


Daftar Referensi:

  • Syaikh Al-’Utsaimin (w. 1421 H), Syarh Al-Mumti’, jilid 3, hal. 20-21, cet. Dar Ibnu Jauzi: Dammam.
  • Al-Hafizh Ibnu Rajab (w. 795 H), Fathul Bari, jilid 7, hal. 18, cet. Maktabah Al-Ghuraba Al-Atsariah.
  • Imam Al-Kasani (w. 587 H), Badai’ Ash-Shanai’, jilid 1, hal. 162, cet. Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah: Beirut.
  • Syaikh Al-’Utsaimin (w. 1421 H), Transkrip Majlis Liqa’ Babil Maftuh, jilid 16, hal. 25. (Versi Digital: Maktabah Syamila).
  • Ibnu Qayyim (w. 751 H), I’lam al-Muqi’in, jilid 4, hal. 62, cet. Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah: Beirut.
  • Imam Al-Hattab (w. 954 H), Mawahib Al-Jalil, jilid 1, hal. 317, cet. Dar Al-Fikar: Damaskus.
  • Imam Az-Zaila’i (w. 737 H), Tabyinul Al-Haqaiq, jilid 1, hal. 127, cet. Al-Matba’ah Al-Kubra Al-Amiriyyah: Mesir.
  • Imam Nawawi (w. 676 H), Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab, jilid 3, hal. 295, cet. Al-Muniriah: Mesir.
  • Imam Al-Mardawi (w. 885 H), Al-Inshaf, jilid 3, hal. 415, cet. Hajar Lit Tiba’ah: Mesir.