Takbir intiqal adalah semua ucapan “Allahu Akbar” selain takbiratul ihram. Ini mencakup takbir ketika mau rukuk, sujud, bangun dari sujud, sampai takbir waktu bangun dari tasyahud awal.
Dalilnya adalah hadist dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu anhu, beliau berkata yang artinya:
“Rasulullah ﷺ ketika mau mulai shalat, beliau bertakbir ketika berdiri (takbiratul ihram), kemudian bertakbir ketika menuju rukuk, kemudian mengucapkan ‘Sami’allahu liman hamidah’ ketika mengangkat punggungnya dari rukuk, kemudian mengucapkan—dalam keadaan berdiri—‘Rabbana wa lakal hamd’.
Lalu beliau bertakbir ketika turun bersujud, kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya (bangkit dari sujud), kemudian bertakbir ketika bersujud (kembali), kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya (bangkit dari sujud). Beliau melakukan hal tersebut dalam seluruh shalatnya hingga selesai. Beliau juga bertakbir ketika bangkit dari rakaat kedua setelah duduk (tasyahud awal).” (HR. Bukhari no. 789 dan Muslim no. 392)
Takbir intiqal ini diperuntukkan bagi imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian, karna sabda Nabi ﷺ:
صلوا كما رأيتموني أصلي
“Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat.” (HR. Bukhari no. 6008 dan Muslim no. 674)
Arahan ini berlaku bagi imam, makmum, maupun mereka yang salat sendiri (munfarid). Sebab pada dasarnya, aturan yang disyariatkan dalam salat itu sama bagi ketiganya, kecuali jika ada dalil spesifik yang membedakannya—seperti masalah makmum tidak mengucapkan tasmi’.
Tempat Takbir Intiqal
Syaikh Abdurrahman bin Sa’di menjelaskan: “Takbir intiqal itu tempatnya adalah di sela-sela saat mulai bergerak sampai ke posisi berikutnya. Kenapa? Karena takbir ini adalah dzikir yang memang disyariatkan sebagai ‘jembatan’ antar rukun shalat. Sedangkan rukun itu sendiri (seperti rukuk atau sujud) sudah punya dzikir khususnya masing-masing. Inilah landasan dari para ulama dalam menentukan batasannya.”
Dalilnya adalah hadist Bukhari (nomor 789) dan Muslim (nomor 392) yang telah dibahas sebelumnya. Disana ketika Abu Hurairah menceritakan bagaimana cara Rasululloh ﷺ shalat beliau menggunakan kata ‘حين’ yang berati ‘ketika’. Dalam konteks hadist ini, kata tersebut menunjukkan kalau waktu untuk mengucapkan takbir intiqal dan tasmi’ (sami’allahu liman hamidah) itu barengan sama gerakan perpindahannya. Bukan takbir dulu baru gerak, atau malah gerak dulu baru takbir setelah sampai di posisi berikutnya.
Bagaimana Jika Takbir Dibaca Sebelum Berpindah atau Sesudah Sampai Pada Rukun Berikutnya
Para ulama ahli fikih rahimahumullah berkata, “Seandainya seseorang memulai takbir sebelum ia turun (hendak rukuk), atau baru menyelesaikannya setelah ia sampai pada posisi rukuk, dalam keadaan ia tahu hukumnya dan sengaja, maka takbir nya tidak dianggap sebagai takbir intiqal.
Hal ini dikarenakan takbir ini adalah takbir perpindahan, maka tempatnya adalah di antara dua rukun. Jika ia memasukkan takbir tersebut ke dalam rukun pertama (sebelum bergerak), maka tidak sah; dan jika ia memasukkannya ke dalam rukun kedua (setelah sampai posisi rukun berikutnya), maka juga tidak sah. Sebab, itu adalah tempat yang tidak disyariatkan untuk zikir tersebut. Berdiri (qiyam) bukan tempat disyariatkannya takbir intiqal, dan rukuk pun bukan tempat disyariatkannya takbir intiqal. Takbir itu seharusnya berada di antara dua rukun.”
Dalam hal ini, termasuk juga tasmi’ (sami’allahu liman hamidah) karena tempatnya berada di antara dua rukun, yaitu di antara posisi ruku dan posisi berdiri tegak (i’tidal).
Hukumnya
Dalam tinjauan fikih, takbir intiqal hukumnya sunnah, bukan wajib. Karena statusnya sunnah, kalau ada orang yang terlewat bacaannya—entah karena lupa atau memang sengaja tidak baca—salatnya tetap dianggap sah secara hukum dan tidak berdosa. Tapi sengaja meninggalkanya tidaklah dianjurkan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, diantaranya: Empat Khulafa’ Rasyidin, sahabat Ibnu Mas’ud, Abu Hurairah radhiyallahuanhum, Asy-Sya’bi, Sufyan Ats-Tsauri, Imam Syafi’i serta pengikutnya, Imam Malik, Abu Hanifah, dan Imam Ahmad (fi riwayah).
Syaikh Abu Hamid1 menyebutkan kalau hal ini sudah jadi pendapat mayoritas ahli fikih. Imam al-Mawardi2 juga mengatakan hal serupa.
Dalil Mayoritas Ulama
Hadis tentang orang yang salatnya dianggap buruk dikenal dengan hadis ‘al-musi’ shalatahu’. jika diperhatikan, dalam hadis tersebut Nabi ﷺ menjelaskan apa saja yang menjadi kewajiban dan rukun salat, yaitu: Takbiratul Ihram, membaca Al-Fatihah, rukuk, iktidal, sujud, duduk di antara dua sujud, dan thuma’ninah.
Beliau ﷺ sama sekali tidak menyebutkan soal zikir di rukuk, sujud, iktidal, duduk di antara dua sujud, ucapan sami’allahu liman hamidah, takbir intiqal dan sunnah-sunnah lainya. Padahal, beliau tetap mengajarkan Takbiratul Ihram dan membaca Al-Fatihah secara jelas. Kalau memang zikir-zikir itu hukumnya wajib, pasti Nabi ﷺ sudah menyuruh orang tersebut untuk membacanya juga. Selain itu, tidak mungkin bagi Nabi ﷺ menunda penjelasan pada saat penjelasan tersebut sedang sangat dibutuhkan; maka hal ini menjadi dalil bahwa amalan tersebut hukumnya adalah sunnah.
Imam Nawawi menjelaskan bahwa hadis al-musi’ shalatahu sebenarnya lebih menekankan pada hal-hal yang sifatnya wajib atau rukun saja, bukan perkara sunnah. Jadi, apa pun yang tidak disebutkan di dalam hadis ini—selama memang tidak ada dalil lain yang mewajibkannya—maka status hukumnya tetap masuk kategori sunnah. Fakta bahwa Nabi ﷺ membatasi pengajarannya kepada orang tersebut hanya pada hal-hal yang penting (wajib) saja dan meninggalkan perkara penyempurna (sunnah) adalah bertujuan agar memudahkan orang awam untuk menghafal dan mengamalkannya.
Bahkan, zikir-zikir ini justru lebih utama untuk diajarkan jika memang wajib, karena beberapa di antaranya dibaca secara sir (lirih). Jika gerakan rukuk, sujud, dan lainnya yang sudah tampak jelas saja tetap diajarkan oleh Nabi ﷺ, maka bacaan-bacaan yang tidak terdengar ini tentu jauh lebih perlu diajarkan. Adapun hadis-hadis yang memerintahkan zikir-zikir tersebut dalam bentuk amr (perintah) yang sering diartikan wajib, maka maknanya diarahkan sebagai anjuran (istihbab) demi mengompromikan seluruh dalil yang ada.
Jika ada yang berkata:
“Tidak disebutkannya kewajiban takbir dalam hadis al-musi’ shalatahu bukan berarti takbir tersebut tidak wajib. Sebab, dalam hadis tersebut Nabi ﷺ juga tidak menyebutkan tasyahud, duduk tasyahud, salam dan wajib atau rukun lainya. Jadi, ketiadaan penyebutan di satu hadis ini tidak lantas menggugurkan kewajiban yang didasari oleh dalil-dalil lainnya.”
Pernyataan ini secara umum memang benar. Namun, letak perbedaannya adalah: pada perkara salam, membaca Al-Fatihah, tasyahud serta wajib atau rukun lainnya, terdapat dalil-dalil lain yang sangat kuat dan jelas kedudukannya sebagai wajib. Sementara itu, dalam masalah takbir intiqal dan zikir shalat, tidak ditemukan dalil sekuat perkara-perkara tersebut yang mampu mengangkat statusnya menjadi sebuah kewajiban. Dengan kata lain, tidak ditemukan dalil yang kekuatannya setara dengan dalil wajibnya tasyahud, duduk tasyahud, atau salam atau wajib/rukun yang tidak disebutkan di dalam hadist al-musi’ sholatuhu.
Argumen lain dari Atsar Sahabat dan Tabi’in untuk Takbir Intiqal
Argumen selanjutnya yang menguatkan status sunnah adalah beberapa riwayat dari para Sahabat dan Tabi’in. Di antaranya adalah kisah Imran bin Hushain dan Ikrimah budak Ibnu Abbas:
1. Kisah Imran bin Hushain dan Ali bin Abi Thalib Mutharrif bin Abdullah menceritakan bahwa ia pernah shalat di belakang Ali bin Abi Thalib bersama Imran bin Hushain. Ali bertakbir setiap kali sujud, setiap kali mengangkat kepala, dan setiap kali bangkit dari rakaat kedua. Setelah selesai shalat, Imran bin Hushain menggandeng tangan Mutharrif dan berkata: “Orang ini telah mengingatkanku pada cara shalat Muhammad ﷺ.” (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Kisah Ikrimah dan Ibnu Abbas Ikrimah menceritakan: “Aku pernah shalat di belakang seorang syekh di Makkah, ia bertakbir sebanyak dua puluh dua kali. Aku pun berkata kepada Ibnu Abbas bahwa orang itu dungu. Namun Ibnu Abbas menjawab: “Celaka kamu! Itu adalah sunnah Abul Qasim (Nabi ﷺ).” (HR. Bukhari).
Sisi Pendalilan (Wajhu Istidlal):
Atsar-atsar di atas menunjukkan bahwa takbir intiqal tidaklah berada pada derajat wajib menurut pandangan mereka. Seandainya takbir intiqal itu wajib, tentu:
- Imran bin Hushain tidak akan merasa heran atau berkata bahwa praktik Ali bin Abi Thalib tersebut “mengingatkannya” kembali pada shalat Nabi ﷺ. Hal ini mengisyaratkan bahwa amalan tersebut sempat jarang terlihat atau tidak rutin dipraktikkan di masa itu.
- Ikrimah tidak akan mengingkari orang yang bertakbir dua puluh dua kali (jumlah total takbir intiqal dalam shalat empat rakaat), bahkan sampai menganggapnya dungu. Ganjil rasanya bagi Ikrimah seorang ulama ahli tafsir sekaligus murid dari sahabat Ibnu Abbas untuk tidak mengetahui perkara tersebut jika statusnya adalah kewajiban yang menentukan sahnya shalat.
Dan sangat tidak mungkin para Sahabat membiarkan sebuah kewajiban ditinggalkan oleh masyarakat umum sampai-sampai praktiknya menjadi sesuatu yang asing atau mengherankan. Fakta bahwa ada sebagian Salaf yang melakukannya dan sebagian lain meninggalkannya—tanpa ada yang saling mencela atau mengatakan shalat mereka tidak sah—menjadi bukti kuat bahwa takbir selain Takbiratul Ihram tidak diterima sebagai rukun atau wajib, melainkan sebagai sunnah.
Di antara riwayat lain yang disebutkan bahwa sebagian Sahabat dan Tabi’in yang kadang meninggalkan takbir intiqal adalah: Umar bin Khattab, Ibnu Umar, Ibnu Abbas radhiyallahu anhum, Al-Qasim (cucu Abu Bakar Ash-Shiddiq), Salim (cucu Umar bin Khattab), dan Sa’id bin Jubair rahimahumullah.
Setelah menyebutkan riwayat-riwayat ini, Al-Hafizh Badruddin Al-‘Aini berkata:
“Sahabat-Sahabat yang disebutkan mereka terkenal akan riwayatnya yang terus-menerus menjaga takbir intiqal. Adapun riwayat yang mengesankan seolah-olah amalan tersebut sempat ditinggalkan, maka hal itu dipahami bahwa mereka sengaja meninggalkannya sesekali hanya untuk menjelaskan kepada umat bahwa hukumnya adalah boleh (tidak wajib).”
Wallahu ta’ala a’lam
Daftar Referensi:
- Imam As-Saffarini (w. 1188 H), Kasyf al-Litsam Syarh ‘Umdah al-Ahkam, jilid 2, hal. 369, cet. Dar an-Nawadir: Suriah.
- Syaikh Al-Bassam (w. 1423 H), Taudhih Al-Ahkam, jilid 2, hal. 224, cet. Maktabah Al-Asadi: Makkah.
- Syaikh Al-’Utsaimin (w. 1421 H), Syarh Al-Mumti’, jilid 3, hal. 87, cet. Dar Ibnu Jauzi.
- Al-Hafizh Badruddin Al-’Aini (w. 855 H), Nukhbatul Afkar, jilid 4, hal. 130, cet. Wizarah Al-Awqaf: Qatar.
- Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr (w. 463 H), At-Tamhid, jilid 5, hal. 92, cet. Muassasah Al-Furqan: London.
- Al-Hafizh As-Suyuthi (w. 911 H), Al-Hawi lil Fatawa, jilid 1, hal. 42, cet. Dar Al-Fikar: Beirut.
- Imam Al-Mardawi (w. 885 H), Al-Inshaf, jilid 3, hal. 473, cet. Hajr lil Thiba’ah: Kairo.
- Imam Nawawi (w. 676 H), Al-Minhaj Syarh Sahih Muslim, jilid 4, hal. 108-109, cet. Dar Ihya At-turats: Beirut.
- Imam Nawawi (w. 676 H), Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, jilid 3, hal 397, cet. Muniriah: Mesir.
- Ibnu Qudamah (w. 620 H), Al-Mughni, jilid 2, hal. 170, cet. Dar ‘Alim Al-Kutub: Riyadh.
- Al-Hafizh Ibnu Mulaqqin (w. 804 H), At-Taudhih Syarh Jami’ Shahih, jilid 7, hal. 143, cet. Dar An-Nawadir: Damaskus.
- Imam Al-Baihaqi (w. 458 H), Sunan Al-Kubra, jilid 2, hal. 100, cet. Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah.
- Al-Ustadz Al-‘Allamah , Syaikhul Islam, Abu Hamid, Ahmad bin Abi Thahir Muhammad bin Ahmad al-Isfarayini (w. 401 H) Beliau laksana gunung dari gunung-gunung ilmu yang kokoh, dan seorang ulama besar dari ulama-ulama umat yang kedudukannya tinggi (Sumber: Siyar A’lam Nubala dll) ↩︎
- Al-‘Allamah, Hakim Agung, Ali bin Muhammad bin Habib, seorang imam yang agung kedudukannya, tinggi martabatnya, Abu al-Hasan al-Mawardi (w. 450 H). Serta murid dari Abu Hamid, Ahmad bin Abi Thahir Muhammad bin Ahmad al-Isfarayini. (Sumber: Siyar A’lam Nubala) ↩︎
- Al-Ustadz Al-‘Allamah , Syaikhul Islam, Abu Hamid, Ahmad bin Abi Thahir Muhammad bin Ahmad al-Isfarayini (w. 401 H) Beliau laksana gunung dari gunung-gunung ilmu yang kokoh, dan seorang ulama besar dari ulama-ulama umat yang kedudukannya tinggi (Sumber: Siyar A’lam Nubala dll) ↩︎
- Al-‘Allamah, Hakim Agung, Ali bin Muhammad bin Habib, seorang imam yang agung kedudukannya, tinggi martabatnya, Abu al-Hasan al-Mawardi (w. 450 H). Serta murid dari Abu Hamid, Ahmad bin Abi Thahir Muhammad bin Ahmad al-Isfarayini. (Sumber: Siyar A’lam Nubala) ↩︎