Jumlah Rakaat Terbaik untuk Shalat Dhuha

Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa jumlah rakaat terbaik untuk shalat dhuha adalah empat rakaat. Di antara ulama tersebut adalah Imam al-Hakim dan Ibnul Qayyim.

Imam al-Hakim mengisahkan:

“Saya pernah bergaul dengan sekelompok pemuka ahli hadis yang hafizh1 lagi tsabit2, dan saya mendapati mereka berpegang pada pelaksanaan shalat dhuha sebanyak empat rakaat. Hal ini didasarkan pada banyaknya riwayat sahih mengenai jumlah rakaat tersebut.”

Tinjauan Riwayat Terkait

Berikut adalah beberapa riwayat yang menguatkan keutamaan empat rakaat:

  1. Hadis Abu Darda dan Abu Dzar: Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dalam hadits qudsi secara marfu’, Allah Ta’ala berfirman: “Wahai anak Adam, shalatlah untuk-Ku empat rakaat di awal hari, niscaya Aku akan mencukupimu hingga akhir hari.”
  2. Hadis Nu’aim bin Hammar: Diriwayatkan oleh Imam Nas’ai dengan redaksi serupa.
  3. Hadis Abu Umamah, Abdullah bin Amr, dan Nawas bin Sam’an: Diriwayatkan oleh Imam Thabrani dengan kandungan yang mirip.
  4. Hadis Uqbah bin Amir dan Abu Murrah al-Ta’ifi: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad senada dengan hadis Abu Darda.
  5. Hadis Aisyah: Diriwayatkan oleh Imam Muslim, beliau berkata: “Nabi ﷺ biasa shalat dhuha empat rakaat dan menambahnya sesuai kehendak Allah.”
  6. Hadis Abu Musa: Diriwayatkan oleh al-Thabrani dalam al-Ausath, Nabi ﷺ bersabda: “Barang siapa yang shalat dhuha empat rakaat, Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di surga.”
  7. Hadis Abu Umamah (Tafsir Ayat): Terkait firman Allah: “Dan Ibrahim yang menyempurnakan janji” (QS. an-Najm: 37), Nabi ﷺ menjelaskan bahwa maksudnya adalah Ibrahim menyempurnakan harinya dengan mengerjakan empat rakaat pada waktu dhuha.

Setelah menukil keterangan Imam al-Hakim, Ibnul Qayyim menambahkan:

“Inilah pendapat yang saya pilih dan saya serukan, sebagai bentuk kepatuhan terhadap hadis-hadis yang diriwayatkan serta mengikuti jejak para Ahli Hadist dalam masalah ini.”

Mengenai Riwayat Lain

Terdapat hadis yang menyebutkan keutamaan jumlah rakaat yang lebih banyak (enam, delapan, hingga dua belas rakaat). Namun, riwayat tersebut memiliki kelemahan dalam sanadnya. Syaikh al-Albani menilai riwayat tentang pembagian fadhilah bertingkat hingga dua belas rakaat tersebut sebagai hadis dhaif.

Wallahu Ta’ala A’lam.


Referensi:

  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, jilid 3, hal. 54.
  • Ibnul Qayyim al-Jauziyyah, Zadul Ma’ad, jilid 1, hal. 423.
  • Syaikh al-Albani, Dhaif at-Targhib wa at-Tarhib, jilid 1, hal. 205.

  1. Istilah dalam ilmu hadis yang memiliki beberapa penafsiran. Di antaranya merujuk kepada ulama yang menguasai seratus ribu hadis, baik dari segi redaksi (matan) maupun seluk-beluk para perawinya (sanad). ↩︎
  2. Tsabit: Merupakan gabungan dari sifat ‘Adl dan Dhabt. ‘Adl adalah seorang Muslim yang telah baligh, berakal, serta terhindar dari kefasikan dan hal-hal yang merusak kehormatan diri (muru’ah). Adapun Dhabt adalah penguasaan yang sempurna serta hafalan yang kuat terhadap hadis-hadis yang diriwayatkannya. ↩︎

  1. Istilah dalam ilmu hadis yang memiliki beberapa penafsiran. Di antaranya merujuk kepada ulama yang menguasai seratus ribu hadis, baik dari segi redaksi (matan) maupun seluk-beluk para perawinya (sanad). ↩︎
  2. Tsabit: Merupakan gabungan dari sifat ‘Adl dan Dhabt. ‘Adl adalah seorang Muslim yang telah baligh, berakal, serta terhindar dari kefasikan dan hal-hal yang merusak kehormatan diri (muru’ah). Adapun Dhabt adalah penguasaan yang sempurna serta hafalan yang kuat terhadap hadis-hadis yang diriwayatkannya. ↩︎