Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda:
“Amalan pertama yang akan dihisab pada Hari Kiamat adalah shalat. Jika shalatnya baik, ia pasti akan beruntung. Sebaliknya, jika rusak, sungguh ia akan celaka dan merugi. Jika terdapat kekurangan dalam shalat wajibnya, Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: ‘Lihatlah, apakah hamba-Ku memiliki amalan sunnah (tathawwu’)? Jika ada, gunakanlah untuk menyempurnakan kekurangan dalam shalat wajibnya.’ Begitu juga dengan amal-amal lainnya.”
Hadis ini diriwayatkan oleh An-Nasa’i (1/81-82), dan Imam At-Tirmidzi (2/269-270) menilainya sebagai hadis hasan. Para perawinya tsiqah (terpercaya). Meskipun terdapat sedikit perselisihan pada sanadnya, hadis ini dianggap shahih karena didukung oleh banyak riwayat lain yang memperkuatnya.
Ibnu Rajab menjelaskan bahwa terdapat dua pendapat di kalangan ulama mengenai apakah shalat sunnah dapat menambal kekurangan dalam shalat wajib yang dilakukan dengan sengaja:
- Pendapat Pertama: Penambalan ini hanya berlaku untuk kekurangan yang tidak disengaja (lupa). Jika seseorang lupa mengerjakan rukun, kewajiban, atau sunnah shalat, barulah shalat sunnah difungsikan sebagai penambal. Adapun jika kewajiban tersebut ditinggalkan dengan sengaja, maka tidak bisa ditambal dengan shalat sunnah. Alasannya adalah niat shalat sunnah tidak bisa menggantikan posisi niat shalat wajib. Ini merupakan pendapat Imam Abdul Malik bin Habib Al-Maliki1 dan ulama lainnya.
- Pendapat Kedua: Hadis ini mencakup kesalahan baik yang disengaja maupun tidak disengaja, sesuai dengan zhahir (makna tekstual) hadis yang bersifat umum. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Al-Harits Al-Muhasibi2 dan ulama lainnya.
Ibnu Rajab menyimpulkan bahwa pendapat kedua lebih kuat—insya Allah Ta’ala.
Wallahu a’lam.
Referensi:
- Hidayah Ar-Ruwah (Takhrij Misykat Al-Mashabih) karya Al-Albani (2/83).
- Fathul Bari karya Ibnu Rajab (5/144).
- Beliau adalah seorang Imam yang luas ilmunya, ahli fikih kebanggaan wilayah Andalusia, Abu Marwan Abdul Malik bin Habib bin Sulaiman. Nasabnya bersambung hingga sahabat Nabi ﷺ, Abbas bin Mirdas as-Sulami al-Abbasi al-Andalusi al-Qurthubi al-Maliki. Dan termasuk salah satu tokoh terkemuka dalam sejarah Islam. Wafat tahun 238 H. (Lihat: Siyar A’lam Nubala) ↩︎
- Beliau adalah Al-Harits bin Asad, yang lebih dikenal dengan panggilan Abu Abdillah Al-Muhasibi (wafat 243 H). Seorang Imam besar kaum Muslimin yang pakar dalam berbagai disiplin ilmu; mulai dari Fikih, Ushul, Tasawwuf, Hadits, hingga Ilmu Kalam. (Sumber: Thabaqat Al-Fuqaha karya Al-Hafizh Ibnu Shalah (1/433).
↩︎
- Beliau adalah seorang Imam yang luas ilmunya, ahli fikih kebanggaan wilayah Andalusia, Abu Marwan Abdul Malik bin Habib bin Sulaiman. Nasabnya bersambung hingga sahabat Nabi ﷺ, Abbas bin Mirdas as-Sulami al-Abbasi al-Andalusi al-Qurthubi al-Maliki. Dan termasuk salah satu tokoh terkemuka dalam sejarah Islam. Wafat tahun 238 H. (Lihat: Siyar A’lam Nubala) ↩︎
- Beliau adalah Al-Harits bin Asad, yang lebih dikenal dengan panggilan Abu Abdillah Al-Muhasibi (wafat 243 H). Seorang Imam besar kaum Muslimin yang pakar dalam berbagai disiplin ilmu; mulai dari Fikih, Ushul, Tasawwuf, Hadits, hingga Ilmu Kalam. (Sumber: Thabaqat Al-Fuqaha karya Al-Hafizh Ibnu Shalah (1/433).
↩︎