Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
Menghitung tasbih dengan jari-jemari adalah sunnah, sebagaimana sabda Nabi ﷺ kepada kaum wanita: “Bertasbihlah dan hitung dengan jari-jemari, karena kelak jari-jemari itu akan ditanya dan diminta kesaksian.”
Boleh saja menghitung zikir memakai alat bantu seperti biji-bijian, batu kerikil, dan sejenisnya. Karna dahulu di antara para sahabat ada yang pernah melakukan hal ini. Nabi ﷺ pernah mendapati Ummul Mukminin1 bertasbih dengan kerikil dan Beliau ﷺ tidak melarangnya. Ada juga riwayat yang menyebutkan bahwa Abu Hurairah bertasbih dengan kerikil.
Sementara bertasbih dengan sesuatu yang dirangkai dari manik-manik2 atau yang sejenisnya, sebagaian ulama ada yang menganggapnya makruh, ada pula yang tidak3. Jika diniatkan dengan tujuan yang baik, maka gak masalah dan tidak makruh. Yang jadi masalah ketika menggunakannya tanpa ada keperluan, atau sengaja menampakannya di hadapan manusia, seperti mengalungkannya di leher, dijadikan gelang, atau yang semisalnya. Tindakan demikian bisa jadi: riya, indikasi adanya riya, atau menyerupai orang-orang yang riya. Riya sendiri hukumnya haram, sedangkan orang yang terindikasi atau yang menyerupai dihukumi makruh. Memamerkan diri (riya) lewat ibadah seperti shalat, puasa, zikir, dan membaca al-Qur’an masuk dalam kategori dosa besar (Ibnu Taimiyah, Majmu, Fatawa, jilid 22, hal. 506).
Berdasarkan hadist-hadist yang menyebutkan bahwa sebagian sahabat ada yang bertasbih menggunakan kerikil, masuk pula didalamnya untaian atau manik-manik yang sudah dirangkain untuk keperluan berzikir. Karna sebenarnya tidak ada bedanya. Tidak ada perbedaan antara alat hitung yang diuntai dengan yang berserakan. Dan pendapat yang menghukuminya bidah tidak dianggap4.
Syaikh al-‘Utsaimin pernah ditanya: Apa hukum bertasbih dengan manik-manik tasbih? Beliau rahimahullah menjawab, “Boleh saja bertasbih dengan biji tasbih, tapi menghitung langsung dengan jari-jemari lebih baik dan afdhal. Nabi ﷺ pernah bersabda kepada para sahabat wanita yang sedang berziki memakai kerikil: ‘Hitunglah dengan jari, karena jari-jari itu akan bersaksi atas amalan itu’.” (Syaikh al-Utsaimin, Liqa Bab al-Maftuh, jilid 168, hal. 21)
Lajnah ad-Daimah KSA yang saat itu diketuai Syaikh Bin Baz juga mengeluarkan fatwa yang serupa soal masalah ini (Fatawa Lajnah ad-Da’imah, jilid 24, hal. 269-270)
Wallahu ta’ala a’lam
- Ummul Mukminin Shafiyyah radhiyallahu ‘anha berkata yang artinya,“Rasululloh ﷺ masuk menemuiku, dan dihadapanku ada empat ribu biji kurma yang kugunakan untuk bertasbih. Beliau ﷺ berkata, ‘Engkau bertasbih menggunakan semua biji ini? Maukah engkau kuajarkan zikir yang nilainya lebih banyak dari tassbihmu?’ Aku menjawab ya, ajari aku. Beliau ﷺ bersabda, ‘Ucapkan: Subhanallah ‘adada khalqih‘.” HR. Tirmidzi, no. 3870. Derajat hadist ini hasan karena memiliki banyak jalur periwayatan dan penguat (Imam Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, tahqiq: Syu’aib al-Arna’uth, jilid 6, hal. 155; al-Hafizh Ibnu Hajar, Nataij al-Afkar, jilid 1, hal. 82). ↩︎
- Untaian tasbih yang lazim digunakan saat ini (Fatawa Syabkah Islamiyah, jilid 1, hal. 234) ↩︎
- Tetapi tidak ada satupun yang berpendapat bahwa bertasbih menggunakan media-media tersebut lebih afdhal ketimbang bertasbih hanya dengan jari-jemari (Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa, jilid 22, hal. 187. ↩︎
- Syaikh Mulla ‘Ali al-Qari (w. 1014 H), Mirqat al-Mafatih Syarh Misyqat al-Masabih, jilid 4, hal. 1601; Syaikh al-Utsaimin, Liqa Bab al-Maftuh, jilid 3, hal. 34; al-‘Allamah asy-Syaukani, Nailul Authar, jilid 2, hal. 366. ↩︎
- Ummul Mukminin Shafiyyah radhiyallahu ‘anha berkata yang artinya,“Rasululloh ﷺ masuk menemuiku, dan dihadapanku ada empat ribu biji kurma yang kugunakan untuk bertasbih. Beliau ﷺ berkata, ‘Engkau bertasbih menggunakan semua biji ini? Maukah engkau kuajarkan zikir yang nilainya lebih banyak dari tassbihmu?’ Aku menjawab ya, ajari aku. Beliau ﷺ bersabda, ‘Ucapkan: Subhanallah ‘adada khalqih‘.” HR. Tirmidzi, no. 3870. Derajat hadist ini hasan karena memiliki banyak jalur periwayatan dan penguat (Imam Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, tahqiq: Syu’aib al-Arna’uth, jilid 6, hal. 155; al-Hafizh Ibnu Hajar, Nataij al-Afkar, jilid 1, hal. 82). ↩︎
- Untaian tasbih yang lazim digunakan saat ini (Fatawa Syabkah Islamiyah, jilid 1, hal. 234) ↩︎
- Tetapi tidak ada satupun yang berpendapat bahwa bertasbih menggunakan media-media tersebut lebih afdhal ketimbang bertasbih hanya dengan jari-jemari (Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa, jilid 22, hal. 187. ↩︎
- Syaikh Mulla ‘Ali al-Qari (w. 1014 H), Mirqat al-Mafatih Syarh Misyqat al-Masabih, jilid 4, hal. 1601; Syaikh al-Utsaimin, Liqa Bab al-Maftuh, jilid 3, hal. 34; al-‘Allamah asy-Syaukani, Nailul Authar, jilid 2, hal. 366. ↩︎