Fikih Takbir Mutlak, Takbir Muqayyad, dan Zikir Salat

Takbir muqayyad dilafalkan setelah mengucapkan istigfar tiga kali dan kalimat ‘Allahumma antas salam waminkas salam tabarakta ya dzal jalali wal ikram‘. Kedudukan takbir ini sama seperti tasbih dan tahmid yang disunahkan pada setiap waktu setelah salat fardhu.

Adanya kelonggaran pada urusan dzikir sehabis shalat pada tiga belas hari pertama dari bulan Dzulhijjah:

  • Tidak bertakbir (muqayyad) dan hanya mencukupkan diri dengan dzikir setelah salat, dianggap sudah memadai.
  • Atau hanya bertakbir setelah salat pada hari-hari takbir mutlak1, juga diperbolehkan.

Kelonggaran dalam masalah ini dasarnya adalah firman Allah Ta’ala:

 [النساء:١٠٣] {فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَاماً وَقُعُوداً وَعَلَى جُنُوبِكُمْ} .1

“Apabila kamu telah menyelesaikan salat, berzikirlah kepada Allah (mengingat dan menyebut-Nya), baik ketika kamu berdiri, duduk, maupun berbaring.” QS. an-Nisa: 103

 [الحج:٣٤] {وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكاً لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ} .2

“Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka.” QS. al-Hajj: 34

{وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى} .3

“Berzikirlah kepada Allah pada hari yang telah ditentukan jumlahnya. Siapa yang mempercepat (meninggalkan Mina) setelah dua hari, tidak ada dosa baginya. Siapa yang mengakhirkannya tidak ada dosa (pula) baginya, (yakni) bagi orang yang bertakwa.”

Intinya semua ayat ini berbicara tentang zikir dan syariat memberikan keleluasaan di dalamnya. Yang penting adalah bagaimana kita mengisi setiap waktu di sepuluh hari pertama Dzulhijah dan hari-hari Tasyrik dengan memperbanyak zikir.

Wallahu Ta’ala a’lam

Referensi:

  • Syaikh al’-Utsaimin, transkrip digital Maktabah Syamilah, jilid 5, hal. 9, dari rekaman Jilsaat al-Haj di website resmi Syaikh al-‘Utsaimin.
  • Syaikh al-‘Utsaimin, transkrip digital Maktabah Syamilah jilid 16, hal. 2, dari rekaman Liqa’at Syahri di website resmi Syaikh al-‘Utsaimin.
  • Website terjemahan al-Qur’an dari Kemenag.

  1. Takbir mutlak adalah takbir yang tidak terikat dengan waktu tempat, sehingga disunnahkan takbir dimana saja kecuali di wc, toilet, dan yang semisalnya. Hari-hari disunnahkan takbir mutlak pada 13 hari pertama dari bulan Dzulhijjah, rentang waktunya berawal dari terbenamnya matahari setelah hilal Dzulhijjah terlihat, berlanjut sampai matahari terbenam di tanggal 13 Dzulhijjah. Berbeda dengan takbir muqayyad, yang hanya terbatas kesunnahannya pada selepas shalat lima waktu pada tanggal 11 12 13 Dzulhijjah, dimulai selepass shalat Subuh, sampai matahari terbenam di tanggal 13 Dzulhijjah (Imam Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab, jilid 5, hal. 32; Syaikh al-‘Utsaimin, Durus Syaikh al-‘Utsaimin, jilid 5, hal. 9; Syaikh al-‘Utsaimin, Majmu’ Fatawa wa Rasa’il al-Utsaimin, jilid 16, hal. 262; Syaikh Bin Baz, Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah, jilid 13, hal. 18) ↩︎

  1. Takbir mutlak adalah takbir yang tidak terikat dengan waktu tempat, sehingga disunnahkan takbir dimana saja kecuali di wc, toilet, dan yang semisalnya. Hari-hari disunnahkan takbir mutlak pada 13 hari pertama dari bulan Dzulhijjah, rentang waktunya berawal dari terbenamnya matahari setelah hilal Dzulhijjah terlihat, berlanjut sampai matahari terbenam di tanggal 13 Dzulhijjah. Berbeda dengan takbir muqayyad, yang hanya terbatas kesunnahannya pada selepas shalat lima waktu pada tanggal 11 12 13 Dzulhijjah, dimulai selepass shalat Subuh, sampai matahari terbenam di tanggal 13 Dzulhijjah (Imam Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab, jilid 5, hal. 32; Syaikh al-‘Utsaimin, Durus Syaikh al-‘Utsaimin, jilid 5, hal. 9; Syaikh al-‘Utsaimin, Majmu’ Fatawa wa Rasa’il al-Utsaimin, jilid 16, hal. 262; Syaikh Bin Baz, Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah, jilid 13, hal. 18) ↩︎