Takbir setelah Shalat Fardhu

Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad berkata, “Hadist Ibnu Abbas ‘Dahulu selesainya shalat Rasulullah ﷺ diketahui melalui suara takbir1‘ yakni: orang-orang yang posisinya jauh di belakang shaf dapat mendengar suara takbir tersebut. Dan takbir dalam hadist ini gak menunjukkan hal tersebut diucapkan tepat setelah salam. Karna yang dilakukan Nabi ﷺ setelah salam adalah beristigfar, kemudian dilanjutkan dengan zikir-zikir lainnya, seperti ucapan Tasbih, Tahmid, Takbir, dan lainnya. Inilah yang tsabit dari beliau ﷺ, di mana takbir tersebut diucapkan bersamaan dengan tasbih dan tahmid.

RIwayat lainnya dari Ibnu Abbas menyebutkan kata ‘zikir’ bukan takbir, sehingga mencakup takbir dan zikir-zikir lainnya. Karna lafaz ‘zikir’ dalam riwayat tersebut artinya selaras denga apa yang ada dalam riwayat-riwayat lain, yang menunjukjan bahwa setelah shalat diawali dengan zikir berupa istigfar, lalu ucapan ‘Allahumma anta as-Salam….’ dan seterusnya. Maka riwayat yang menyebutkan tentang ‘takbir’, hal ini dibawa pada maksud takbir yang dibaca bersamaan dengan tasbih dan tahmid setelah shalat.” (Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad, transkrip digital dari rekaman beliau untuk pelajaran Sunan Abi Dawud, jilid 125, hal. 20).

“Riwayat Lainnya dari Ibnu Abbas” yang dimaksud Syaikh Abdul Muhsin adalah:

أَنَّ رَفْعَ الصَّوْتِ لِلذِّكْرِ حِينَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنَ الْمَكْتُوبَةِ، كَانَ ذَلِكَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Bahwa menjahrkan suara saat berzikir ketika orang-orang selesai menunaikan salah fardhu, telah dilakukan pada masa Nabi ﷺ.” HR. Bukhari, no. 841, Abu Dawud , no. 1003, dan lainnya.

Wallahu Ta’ala a’lam

  1. Hadist ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, nomor 1002, dan dishahihkan oleh Syaikh Albani. ↩︎

Halaman: 1 2

  1. Hadist ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, nomor 1002, dan dishahihkan oleh Syaikh Albani. ↩︎